BORGOLNEWS.COM – INHIL/RIAU – Perwakilan masyarakat Keritang didampingi Wartawan bertemu Ketua Komisi l DPRD Inhil, Razali.
Perwakilan masyarakat Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyurati DPRD guna menindaklanjuti pertemuan bersama Humas PT Alona pada tanggal 25 November 2020 kemarin.
Kedatangan pihaknya ke DPRD Inhil untuk mengadu persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Pangalehan dan PT Indrawan Perkasa (PT Alona). Menurut dia, selama bertahun-tahun hingga saat ini belum ada kejelasan atas penyelesaian dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.
“Hari ini, kami mengadu ke DPRD Inhil untuk menindaklanjuti pertemuan kami dengan Humas PT Alona beberapa waktu lalu. Kami berharap permasalahan ini ada titik terang dari PT,” ujar perwakilan Masyarakat Keritang, Sulaiman kepada Wartawan, Senin 28 Desember 2020.
Dia menambahkan, masyarakat hanya ingin perusahaan mengganti rugi lahan yang diserobot pihak perusahaan. Artinya, Sulaiman dan masyarakat Keritang menginginkan solusi terbaik dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Inhil, Razali mengaku sudah mendengar desas-desus permasalahan PT Alona tersebut dengan masyarakat setempat. “Kemarin kita ada bahas PT Alona ini, dan kami berencana ingin turun langsung cek lokasi perusahaan. Tau-taunya hari ini sudah masuk surat pengaduan ke kita,” kata Razali saat berbincang-bincang dengan Wartawan dan Sulaiman.
Secara lembaga, Ketua dan anggota Komisi l DPRD Inhil akan turun langsung untuk melihat lokasi aktivitas perusahan PT Alona. Dia juga menyambut baik kedatangan perwakilan masyarakat Keritang.
“Dengan adanya surat ini menjadi dasar kita untuk melakukan kroscek aktivitas perusahaan. Intinya kita sebagai anggota DPRD Inhil hanya menampung aspirasi masyarakat, eksekutor tentu dari pihak terkait. Kita menginginkan tidak ada perselisihan antara masyarakat setempat dengan perusahan,” tutup Razali.
Sebelumnya, sengketa lahan PT Alona dan masyarakat sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, disebabkan tidak adanya penetapan tapal batas yang jelas. Berbagai upaya sudah dilakukan masyarakat, mulai mengadu ke DPRD Inhil dan melakukan pertemuan dengan Pemda Inhil. Ironisnya hingga sekarang tidak ada kepastian yang jelas untuk penyelesaiannya.
Sedangkan, operasional perusahaan grup PT Indrawan Perkasa (Alona) dinilai melanggar hukum. Pasalnya, Badan Perizinan Kabupaten Inhil pada tanggal 9 Desember 2015 lalu secara tertulis telah menyampaikan permintaan untuk menghentikan kegiatan usaha sekaligus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat.
Bahkan pada bulan April 2016 lalu, instansi terkait telah melakukan pengukuran lokasi untuk menyelesaikan sengketa yang dihadiri juga oleh Komisi I DPRD dan beberapa pihak terkait. Faktanya hingga sekarang sengketa lahan tersebut tidak kunjung selesai.
Sementara Humas PT Alona Rusli dalam pertemuan beberapa waktu lalu mengatakan dirinya berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada atasannya. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait persoalan ini.
(Mus)
Discussion about this post