BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, dan Satlantas Polresta Pekanbaru menindak ratusan truk over dimension over loading (ODOL).
Ratusan kendaraan melebihi muatan, dan dimensi ini ditindak saat petugas menggelar razia di sejumlah ruas jalan pintu masuk kota.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas mengatakan, pihaknya juga dibantu Ditlantas Polda Riau, BPTD dan Dishub Provinsi Riau.
Tim gabungan tersebut sudah menindak sebanyak 405 kendaraan selama razia digelar sejak satu bulan terakhir.
Mereka menyasar kendaraan angkutan, baik itu angkutan barang maupun angkutan orang.
Seperti bus pariwisata dan bus antar kota antar Provinsi. Mereka juga memeriksa izin KIR kendaraan tersebut.
“Selama pelaksanaan razia sejak Mei-Juni sampai saat ini, total sudah ada 405 kendaraan angkutan yang telah kami tindak. Kami akan rutin menggelar razia angkutan barang maupun orang. Truk-truk yang melanggar itu kami tilang,” terang Khairunnas, Jumat (21/6).
Ia menuturkan, pelanggaran kendaraan angkutan barang yang terjaring dalam kegiatan razia itu karena muatan tidak sesuai atau melebihi kapasitas.
Kemudian, petugas juga mendapati buku KIR dan juga izinnya sudah mati. Ada juga kendaraan yang melebihi dimensi, lalu SIM mati atau tidak membawa SIM.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengusiran terhadap kendaraan angkutan bertonase besar yang masih nekat melintas masuk kota di jam yang telah dilarang dalam Perwako.
Mereka sudah menggelar razia dibeberapa jalan pintu masuk kota, seperti Jalan Raya Pasir Putih, Siak II, SM Amin, dan Jalan Soekarno Hatta.
“Bahkan kami juga langsung mengukur sesuai struk di buku KIR, dan ternyata tidak sesuai. Maka mereka harus memotong bak truk karena telah melebihi dimensi sesuai aturan Kemenhub,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau pemilik angkutan barang, pariwisata dan juga umum untuk melengkapi administrasi kendaraan sesuai aturan. Karena masih banyak pemilik yang belum memenuhi standar, belum mengurus izin trayeknya untuk angkutan umum, dan KIR untuk angkutan barang.
“Kami himbau pemilik angkutan barang, pariwisata dan juga umum untuk melengkapi administrasi sesuai aturan, mari jaga keselamatan berlalulintas,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post