BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Personil Polres Pasangkayu dan Polsek Bambalamotu yang bertugas melakukan Penyekatan diperbatasan Sarjo – Donggala berhasil menyita minuman keras (Miras) Jenis Cap Tikus dari seorang pengendara bermotor. Senin Pagi (20/7/2020).
Pengendara yang kemudian diketahui memuat Cap tikus tersebut adalah A, 21 th, Mahasiswa yang beralamat di jalan Lamaddiasa Dusun Satu Desa Mbuwu Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala Sulteng tertangkap saat Personil Polres Pasangkayu dan Polsek Bambalamotu yang bertugas di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 (Perbatasan Sulbar-Sulteng) melaksanakan Penyekatan dalam rangka penanganan Covid-19.
Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur S.H membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan ” Lk.A tertangkap Oleh Personil Polres dan Polsek Bambalamotu saat melaksanakan tugas penyekatan di Pos Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Sulbar-Sulteng saat membawa Jerigen dan dihentikan selanjutnya diperiksa ternyata isi kedua jerigen tersebut adalah Miras jenis Cap Tikus sehingga Lk.A beserta sepeda motor yang dikendarai diamankan oleh Personil.
Dengan berhasilnya ditemukan Miras ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Pasangkayu, dimana 60 liter Miras Cap tikus ini sedikitnya bisa membuat mabuk orang 1 Dusun.
Dari tangan Lk.A, Petugas mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega dengan Nomor Polisi DN 3513 BU, 2 Buah Jerigen yang diduga berisi Cap Tikus sebanyak 60 (enam puluh liter) untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dipolsek Bambalamotu tersebut”.Tuturnya.
Discussion about this post