BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar Selasa, (4/8/2020) yang berada di Afdeling 8 PT Hutahaean Dalu-dalu.
Sidang Perdata ini penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok, tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi, diantaranya ahli perdata dihadirkan PH Penggugat dan saksi dari Dinas Koperasi UKM Tranmigrasi dan Tenaga kerja Pemkab Rokan Hulu.
Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH, didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.
Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Reta Manulang dan rekan sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.
Pada sidang kali ini, Pengacara Penggugat hadirkan 2 orang saksi yang dilakukan sumpah yakni, , Desa Nauli Hasibuan dari Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul dan Saksi Ahli Perdata Doktor Maryati Baktiar dosen Unri Kemudian Satu Saksi Tidak Disumpah yakni Sukrial Halomoan Nasution dari LSM Topan Ri
Selama sidang berlangsung PH Penggugat, PH Tergugat dan Majelis Hakim mencecar berbagai pertanyaan kepada para saksi terkait obyek Perkara tersebut dan keahlian dari saksi Ahli yang dihadirkan.
Dijelaskan Sukrial Halomoan Nasution mengungkapkan, ada Harangan Wilmar Hutahaean selaku Dirut PT Hutahaean sudah mengakui adanya lahan H. Syafi’i Lubis dan akan diselesaikan nya.
Bahkan timnya kata yang akrab disapa Lomo itu, sudah turun ke lokasi pada tahun 2017 lalu, disambut GM Marbun dan Staf PT Hutahaean Dalu-dalu dan langsung ke areal di Afdeling 8 untuk dilakukan pengukuran, namun tertunda saat itu, karena menunggu dihadirkannya bernama
Amwirman tukang ukur awal lahan itu yang bekerja di PT Hutahaean.
Sementara dalam kesaksian dari Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul Desa Nauli Hasibuan, mengatakan KUD Setia Baru tidak ada terdaftar di Dinas nya, bahkan laporan kerja dan kegiatan dari pengurus nya, seperti Rapat Akhir Tahun (RAT) yang menjadi kewajiban sebuah Koperasi, itu pun tidak pernah disampaikan di Dinas yang dirinya menjabat.
“Dan Kalau Tiga Kali saja koperasi tidak melakukan RAT bisa di bubarkan, memang KUD Setia Baru ada Badan Hukum nya sesuai sepengatahuan nya,” kata Saksi Dari Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul dikutip media ini.
Selanjutnya dari keterangan saksi Ahli Dosen Unri Doktor Maryati Baktiar sesuai dengan keahliannya, sepengetahuan nya dalam bidang perdata menerangkan secara ril terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam sebuah perjanjian kerjasama katanya menjawab berbagai pertanyaan dari PH Penggugat, Tergugat dan Majelis Hakim terkait pada alat bukti dari Penggugat, termasuk alat bukti perjanjian diatas perjanjian pola KKPA di PT Hutahaean, dan ia membenarkan ada lahan yang menjadi masalah
“Namun diperjanjian tidak disebutkan luasan, hanya ada PT Hutahaean membayar kan ganti rugi Imas Tumbang dan renceh lahan itu, sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian yang ada kaitannya Pola KKPA dan ditanda tangani para pihak, baik yang mewakili perusahaan dan yang punya lahan,” jelas Saksi Ahli. Sidang ditutup majelis hakim dilanjutkan pada sidang selanjutnya.
Usai sidang itu, Melalui wawancaranya, PH Penggugat Efesus Sinaga didampingi rekannya Ramses Hutagaul, menanggapi adanya perjanjian diatas perjanjian pola KKPA dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutahaean tersebut, itu benar, dan itu salah satu fakta lahan klaien mereka sudah lama dikelola oleh PT Hutahaean, sehingga dari perhitungan jelas wanprestasi nya kurang lebih Rp 9.7 Milyar.
“Ya dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita hadirkan, PT Hutahaean selaku mitra kerja dari klien kami, jelas Wanprestasi atau Ingkar janji, bayangkan bila kita hitung dari tahun 2002. Tapi kita hitung saja 14 tahun sampai saat ini, bisa mencapai Rp 9. 7 Miliyar klien kami sudah dirugikan, tentu hal ini kami tetap menunggu hasil keputusan yang mulia majelis hakim, kita ikuti terus sidangnya hingga putusan sidang nantinya” ucap Efesus Sinaga.
Ditempat yang sama PH tergugat
J. Matondang menjawab wartawan, membantah terkait wanprestasi, karena itu kan wanprestasi pembagian hasil, untuk itu dilihat dulu dasar-dasarnya apa?, ada tidak klien mereka PT Hutahaean membagi lahan, membagi hasil secara pribadi kepada H. Syafi’i Lubis?, itu kan tidak ada sama sekali, yang ada sama KUD Setia Baru. Disidang kan disebut KUD Setia Baru itu ada. “Tapi mengapa KUD tidak dilibatkan dalam hal ini, seharusnya dilibatkan,” katanya
Ditanya apakah pada sidang berikut nya PT Hutahaean hadirkan saksi dari pengurus KUD Setia Baru ?, Kata J. Matondang, “Pastilah, tapi kita lihat agenda sidang berikutnya, sama-sama kita dengarkan Keterangan saksi nanti,” tuturnya.
Terkait KUD Setia Baru yang tidak terdaftar di Pemkab Rokan, J. Matondang membenarkan memang tidak terdaftar, namun saksi dari Diskop UKM Transnaker Pemkab KUD Setia Baru itu sudah menyatakan sah KUD Setia Baru ada, karena ada badan hukumnya.
“Tadi kan sudah dibacakan saksi, ada badan hukum nya, dan saksi nyatakan sah KUD Setia Baru ada,Jadi sampai sekarang kami masih menunggu tanggung jawab Koperasi maksudnya KUD Setia Baru terhadap hal ini. Kita tidak pernah putuskan hubungan kerja ini dengan koperasi, kita masih menunggu tanggung jawab koperasi nya,” tegasnya.(FP)
Discussion about this post