BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Rapat kerja antara pemerintah Provensi Sulawesi Barat dengan pemerintah kabupaten Pasangkayu yang melaksanakan Pilkada Sulbar, Bertempat Diruang Pola Kantor Bupati.Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 Pkl. 14.00 Wita
Dihadiri, Gubernur Sulbar diwakili oleh Kepala BPBD Prov. Sulbar H. Darma Majid Sp.Pd M.Pd, Bupati Pasangkayu Diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Wahid
Ketua Dprd Pasangkayu Diwakili,
Kajari Diwakili Oleh Kasi Datun Jul Indra Nasution,Ketua pengadilan Diwakili Oleh Hakim Pengadilan Sigit Yudhono
Mewakili Kapolres Pasangkayu, Kabag Ops Kompol Iswan Mulyanto,Ketua KPU Syahran Ahmad S.pd., Ketua Bawaslu Ardi trisandi S.P.di, Pimpinan OPD Sulbar
Calon Bupati No. Urut 1 HMS.,Calon Bupati No. Urut 2 Abdullah Rasyid, Calon Wakil Bupati No. Urut 3 Hj Herny Agus
Sambutan Gubernur Sulbar
Sistem politik indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional melainkan juga terhadap dinamika sistem sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan
Pembangunan sistem politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah republik indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan indonesia yang akan memberikan ruang yang semakin luas sebagai perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat indonesia
Keberhasilan pembangunan politik yang demokratis tidak hanya dipengaruhi oleh situasi yang berkembang di daerah tetapi dapat pula dipengaruhi oleh buah si politik nasional
Pemilihan kepala daerah saran katakan dilaksanakan pada 9 desember 2020 juga dilaksanakan di empat kabupaten di provinsi sulawesi barat yang salah satu diantaranya adalah kabupaten pasangkayu dengan naksir masuk jabatan tanggal 17 februari 2020
Dalam rangka melaksanakan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan corona virus disease 2019 di daerah pemerintahan provinsi sulawesi barat setelah menetapkan peraturan gubernur sulbar nomor 40 tahun 2020 tanggal 31 agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.
Bupati Pasangkayu H.Agus Ambo Djiwa mengatakan Pertama-tama marilah kita senantiasa panjatkan puji syukur ke hadirat tuhan yang maha esa tuhan semesta alam atau serigala limpahan nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kita bersama-sama dapat menghadiri rapat kerja bersama antara pemerintah provinsi sulbar dengan pemerintah kabupaten pasangkayu
Lanjutnya, Sesuai dengan ketentuan peraturan kbu nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas sikap you nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur bupati dan walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam alam kopi 19 pada pasal 88 poin c menegaskan bahwa protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye dengan langkah pencegahan dan penindasan pelanggaran melarang kegiatan lain dalam metode kamu punya berupa rapat umum kegiatan sosial konser musik kegiatan kebudayaan dan lain-lain
Hal ini sejalan dan turut membantu agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 khususnya pada penyelenggaraan pilkada 2020 sesuai amanat konstitusi sebagai prioritas agenda nasional demokrasi lokal yang rencananya akan digelar serentak di 270 wilayah meliputi 9 provinsi 37 kota dan 224 kabupaten dengan masa kampanye lebih sekitar 71 hari mulai dari 26 september hingga 5 desember 2020
Pemberian bantuan Masker secara simbolis Kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pernyataan para pasangan calon atau paslon sesuai fakta integritas untuk Taat dan Disiplin sesuai Protokol Kesehatan.
Discussion about this post