BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU, Kisah salah seorang warga desa Muara Langsat, logas tanah darat yang bernisial E yang berstatus istri dari suaminya Mujianto, usia separuh baya, yang ditinggalkan suaminya bertahun tahun dan diduga tidak menafkahi lahir batin sampai anak semata wayang nya meninggal dunia.
Informasi yang di himpun awak media ini Menurut mantan suami korban, korban dituduh selingkuh tanpa ada bukti yang jelas atau pun saksi mata. Salah seorang diduga pendeta J di desa Air Hitam, Kuansing, melakukan pemberkatan kepada mujiono mantan suami korban secara diam diam tanpa pemberitahuan pada korban seolah olah pendeta lupa pada hukum yang berlaku di negara ini.
Sampai sekarang tak ada memberikan kewajiban kepada istri yang di sebut sebagai korban, mantan istri tidak di gubris sang mantan suami, padahal selama puluhan tahun korban berkeluarga dengan mantan suaminya sudah mempunyai lahan dan rumah yang merupakan hasil bersama dalam keluarga, tapi pada kenyataanya korban tidak dapat apa apa sebagai istri pada saat itu.
“Saya selama berkeluarga dan sampai sekarang hak hak saya sebagai istri sah, tidak di berikan bahkan tidak digubris oleh mantan suami saya, bahkan tentang pembagian harta bersama tidak diberikan, padahal mulai dari nol itu hasil keringat kami berdua dan saya minta keadilan supaya ditegakkan.” ujar E sebagai korban.
Hal senada juga di sampaikan oleh B. Fransisco Butar Butar, SH kuasa hukum E, pada saat di wawancarai melalui WhatsApp nya, dengan no 0812-7569-****, pada tanggal 10/9/22. ” Saya selaku pengacara korban menyesalkan dengan perbuatan pendeta tersebut seolah-olah pendeta J kebal hukum dan sampai sekarang penyelesaian tentang hak waris kepada korban sampai saat ini belum ada titik terang atau niat baik dari mantan suami ibu E, penyelesaian ini akan saya bawa ke jalur hukum sampai selesai dan tuntas itu semua atas kemanusiaan dan tuntutan hukum, KUHPerdata tentang undang undang perkawinan,” Sebut Butar Butar dengan tegas.
Diakhir pembicaraannya (Red), Fransisco mengetahui bahwa gereja pendeta J, juga tergabung di Persatuan Gereja Indonesia (PGI), dia sangat kecewa dan meminta Ketua PGI Riau untuk periksa dan memberi sanksi kepada gereja yang digembalakan oleh pendeta J, juga beri sanksi kepada pendeta J, agar menjadi efek jera dan tidak mencoreng citra pendeta dan PGI.” Kata Fransisco mengakhiri. (Red)
Reporter Anto.P
Discussion about this post