BORGOLNEWS.COM, JENEPONTO – Dalam rangka agenda pembahasan tentang pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2022, Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin menggelar rapat Paripurna internal di ruang paripurna gedung DPRD Jeneponto pada Rabu, 2 Maret 2022.
Pada gelar rapat tersebut, dipimpin langsung, oleh Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin didampingi wakil Ketua-2 H. Imam Taufiq yang bertujuan dalam rangka pembahasan dan pengesahan alat kelengkapan dewan dan tata tertib, serta kode etik Dewan.
Dari hasil pantauan media ini nampak terlihat Ketua DPRD Jeneponto sedang membacakan beberapa agenda yang akan dibahas pada rapat paripurna tersebut.
Kabag hukum dan persidangan, Karim SE yang juga ditemui sebelum rapat paripurna dimulai, kepada rekan media mengatakan, bahwa selain daripada agenda rapat Paripurna internal tentang pembahasan pengesahan alat kelengkapan Dewan, juga membahas tentang tata tertib kode etik anggota Dewan.
Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin, wakil Ketua-2 H. Imam Taufiq, Sekwan, Kabag hukum dan persidangan, Abd Karim, SE, 28 Anggota DPRD lainnya, Serta para Stap DPRD Jeneponto. (Ismail Selle)
Discussion about this post