BORGOLNEWS.COM Jeneponto/Sulsel. Pimpinan dan alat kelengkapan serta Badan Musyawarah DPRD Jeneponto melakukan Konsultasi dan koordinasi terkait tentang penandatangan surat yang berimplikasi Hukum di Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemrov. Sulsel.
Anggota DPRD Jeneponto di terima mewakili Kepala Biro Pemerintahan Pemprov. Sulsel, kemarin rabu, 17 september 2020 jam 10. 35 wita. JAKA menyampaikan bahwa terkait polemik masalah yang terjadi di internal pimpinan DPRD jeneponto terkait tentang penandatangan surat berimplikasi hukum.
Disampaikan bahwa sepanjang ketua DPRD masih ada dan mengikuti rapat maka merupakan kewajibannya untuk melakukan penandatanganan sebab Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Ketua dprd belum dicabut walaupun itu sedang berperkara di PTUN.Sebab, perkara di PTUN bukan menggugurkan SK Gubernur yang ada selama ini.
Konsultasi ini juga di lakukan di Biro hukum hari ini kamis 17 September 2020 jam 11.00 wita di terima oleh kepala biro hukum pemprov sulsel Ernawati SH.MH. ini dilakukan untuk mengakhiri polemik di internal pimpinan DPRD Jeneponto dimana selama ini Ketua DPRD Hj. Salmawati Paris, SE dengan alasan jabatan Ketua DPRD sedang berproses hukum di PTUN makassar yang menyebabkan ada keraguan hukum terkait yang akan di tandatanganinya selama ini.
Biro hukum sulsel menyampaikan bahwa sepanjang SK Gubernur sulsel belum di cabut terkait jabatan ketua DPRD Jeneponto Hj. Salmwati, SE maka sepanjang itu pula masih kedudukannya sebagai ketua dprd secara hukum.
Liputan : Ismail Selle
Discussion about this post