BORGOLNEWS.COM – BENGKALIS – Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi bersama Bupati Bengkalis Kasmarni menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025, Senin 19 Agustus 2024, di ruang rapat DPRD Paripurna Kabupaten Bengkalis.
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi, yang dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam Arahan Bupati Bengkalis mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kesediaannya untuk mengagendakan rapat Paripurna DPRD, terkait penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
Semoga kesepakatan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini, maka pada hakekatnya kita mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui tugas, fungsi serta otoritas kita masing-masing untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas guna mendukung kinerja pemerintah demi tercapainya keberhasilan pembangunan anggaran tahun 2025 mendatang,”ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, melalui anggaran KUA-PPAS tahun 2025 yang telah disepakati hari ini, tentunya terlebih dahulu telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat, serta dengan tetap memperhatikan Arahan pemerintah seperti memberikan stimulus untuk mendukung reformasi berfungsi memulihkan perekonomian.
Dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas dan produktivitas.
Selanjutnya Bupati Kasmarni menyampaikan secara umum posisi rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini terdiri dari. Pertama, total pendapatan daerah sebesar Rp 3.217.264.617.959,- (tiga triliun, dua ratus tujuh belas miliar, dua ratus enam puluh empat juta, enam ratus tujuh belas ribu, sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Kedua, jumlah belanja daerah sebesar Rp 3.292.715.704.780,- (tiga triliun, dua ratus sembilan puluh dua miliar, tujuh ratus lima belas juta, tujuh ratus empat ribu, tujuh ratus delapan puluh rupiah) ketiga, membiayai daerah.
Lanjut Bupati, pembiayaan penerimaan daerah yang bersumber dari silpa sebesar Rp 124.251.086.821,- (seratus dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh satu juta, delapan puluh enam ribu, delapan ratus dua puluh satu rupiah), dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah ( dana bergulir) sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar, dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Khusus kepada seluruh perangkat daerah kami minta agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD, agar APBD tahun anggaran 2025 dapat kami selesaikan pembahasannya, sesuai dengan apa yang telah kami targetkan bersama,”tegas Bupati.
Rapat tersebut melibatkan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Red)
Discussion about this post