BORGOLNEWS.COM Pemerintah melarang social commerce, seperti TikTok Shop dkk. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku setuju karena menilai larangan medsos sebagai tempat jualan bisa mengurangi persaingan tidak sehat.
“Dengan dilarangnya berjualan di TikTok Shop, saya berharap dapat mengurangi potensi persaingan yang tidak sehat dan memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi,” ujar Martin kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Martin mengatakan pelarangan TikTok Shop dkk merupakan langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan secara elektronik. Dia mengatakan hal itu juga dapat meminimalisir dampak terhadap UMKM dalam negeri.TikTok Shop, sebagaimana telah dilihat, memiliki potensi untuk mengubah lanskap bisnis online, dan oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan semua pelaku usaha, termasuk UMKM lokal,” jelas Martin.
“Pelarangan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM untuk memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya,” sambungnya.Martin mengaku paham bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib orang-orang yang menggunakan TikTok Shop dkk untuk berdagang. Dia mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah agar mereka yang terdampak larangan medsos untuk jual beli bisa beralih ke e-commerce.
“Hal ini dapat meliputi pelatihan, bantuan pemasaran, atau dukungan finansial untuk memperluas keberadaan mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional. Kami berharap, dengan bantuan ini, pedagang yang terkena dampak dapat menemukan peluang baru dan memperluas jangkauan mereka melalui platform lain atau melalui saluran penjualan konvensional,” ujar Martin.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji juga mengaku setuju dengan langkah pemerintah melarang medsos sebagai tempat jual beli. Dia mengatakan medsos menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga penguasaan informasi jadi tak berimbang.
“Sudah benar pemerintah melarang TikTok Shop dkk karena mereka menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga ada penguasaan informasi yang tidak berimbang,” ujarnya.
Sarmuji juga meminta para pedagang di TikTok Shop dipindah ke e-commerce. Dia juga berharap larangan medsos sebagai lapak jualan dapat memperbaiki nasib pedagang di pasar konvensional.
“Pedagang di TikTok Shop bisa kembali melakukan perdagangan melalui vendor e-commerce yang tersedia,” lanjut Sarmuji.Pedagang juga harus diedukasi untuk melakukan transformasi ke bisnis digital. Tanpa TikTok Shop dkk perdagangan digital akan tetap hidup tanpa mematikan pasar tradisional,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan larangan medsos untuk transaksi jual beli. Larangan itu dibuat lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
Hal itu disampaikan Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9). Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Dia mengatakan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua,” tutur dia.
Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.
Discussion about this post