BORGOLNEWS COM PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun memastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru bakal dibahas tahun 2024. Kebijakan ini untuk membatasi atau mencegah masyarakat merokok di sembarangan tempat. “Kita juga ingin batasi ruang tertentu sehingga bebas dari asap rokok,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana mengkaji penyusunan peraturan daerah atau perda tentang KTR. Apalagi Kota Pekanbaru sebenarnya sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014 tentang KTR.
Pada regulasi itu terdapat sejumlah KTR di antaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum. KTR juga meliputi fasilitas olahraga, fasilitas kerja dan tempat umum.
Perda KTR ini merupakan masukan dari forum anak di Kota Pekanbaru. Mereka meminta agar ada regulasi tentang KTR.
Muflihun mengaku pemerintah kota bakal melakukan telaah terhadap usulan perda tersebut. Tim tentunya bakal melakukan pendalaman terkait rencana penyusunan perda ini.
“Kita juga berharap nantinya memang ruang terbuka bagi anak tentu bebas dari asap rokok,” harapnya.
Pemerintah juga sedang mengkaji agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki akses internet. Adanya akses internet tentu bisa mempermudah aktivitas belajar di luar kelas bagi para pelajar.
“Ini juga kita pelajari juga, intinya kita ingin anak-anak punya tempat yang nyaman di ruang publik,” ulasnya. (Red)
Discussion about this post