BORGOLNEWS.COM, Kuansing/Riau – Praktisi Hukum Kuansing Zubirman SH angkat bicara terkait klaim Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang mengaku tidak ikut menyusun APBD Kuansing 2022 kemarin. Bahkan, Plt Bupati itu dengan lancang menyalahkan Bupati Andi Putra ( non aktif ) dan Ketua DPRD Kuansing Adam dengan menuduh telah mencoret anggaran untuk gaji CPNS P3K di Kuansing.
Padahal sebelum pembahasan APBD 2022 itu, Nota Pengantar RAPBD 2022 disampaikan langsung Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah Bupati Andi Putra dirundung masalah hukum.
“Tidak tepat menyalahkan DPRD dalam hal tidak dianggarkannya gaji P3K dalam APBD 2022 itu. Ini mengingat RAPBD 2022 terlebih dahulu diusulkan oleh pemerintah selaku eksekutif dan itu berproses sampai disahkan menjadi APBD,” kata Zubirman dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (3/7/202).
Dan pada prinsipnya, kata Zubirman, DPRD pada tahap awal hanya menerima RAPBD yang disampaikan oleh Pemkab Kuansing. Sedangkan terkait hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, katanya, pemerintahlah yang seharusnya lebih mengetahui.
“Selanjutnya, Plt tidak bisa berdalih tidak sebagai pengambil keputusan, karena tanggal 19 Oktober 2021, beliau sudah menjadi Plt Bupati yan bisa saja memasukkan usulan tentang gaji P3K sebelum APBD disahkan,” katanya.
Dan pada intinya, kata Zubirman, Plt Bupati itu jangan melemparkan tanggungjawab dan mengatakan dia tidak terlibat dalam penyusunan APBD 2022.
“Jangan menyalahkan Ketua DPRD dan Bupati Andi Putra. Karena, Plt Bupati itu lah yang menyampaikan nota pengantar APBD. Dan Plt Bupati bisa kalau mau dapat memasukkan gaji untuk P3K tu. Karena kita tahu, keputusan gubernur terhadap APBD kita kan keluarnya Desember. Jadi, lucu juga kalau Plt ini menyalahkan pihak lain,” jelas Zubirman.
Berdasarkan perubahan pola penggajian untuk P3K, kata Zubirman, seharusnya Plt Bupati yang mengusulkannya. Karena beliau masih bisa melakukan perubahan terhadap APBD 2022 saat itu, sebab proses masih berjalan.
“Bahkan pada tahap evaluasi di Gubernur pun, itu masih bisa dilakukan perubahan berdasarkan surat dari pusat terkait gaji P3K tersebut,” jelasnya lagi.
Oleh karena ada regulasi soal penggajian P3K ini, Zubirman menilai, Pemkab Kuansing yang dibawah kepemimpinan Suhardiman Amby yang paling bertanggungjawan terhadap ini.
“Maka, Pemkab harus segera melaporkan ke pusat jumlah CPNS P3K kita. Tentu dasarnya SK. Dan kami turut mendesak agar SK itu segera diberikan. Dan pemda jangan menahan-nahan. Sekarang, Pemkab usulkan ke pusat itu. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini. Dan sibuk menyalahkan pihak lain,” kata Zubirman dengan nada kesal.
Praktisi Hukum Zubirman pun mengapresiasi perjuangan para guru yang tergabung dalam P3K. Dan tempatnya untuk menyampaikan aspirasi itu sudah tepat. Berani datang langsung menyampaikan aspirasi ke DPRD Kuansing.
“Bagi saya itu situasi normal. Tidak ada dipolitisir. Dan wajar, guru sebagai rakyat mengadu ke wakilnya di DPRD. Dan perjuangan itu harus kita apresiasi,” kata Zubirman.
Dan menurutnya, penilaian yang salah apabila ada yang menuding Ketua DPRD Kuansing mempolitisir guru P3K. Karena, mereka didatangi untuk menyampaikan aspirasinya. Dan tugas Ketua DPRD dan anggotanya lah untuk memperjuangkan aspirasi tersebut agar direalisasikan pemerintah sebagai pihak eksekutif yang mengambil kebijakan.
“Justru kalau Ketua DPRD dan anggota dewan lainnya apabila tidak memperjuangkannya, tentu masyarakat akan mempertanyakan status wakil rakyat yang mereka emban. Jadi, wajar. Jangan-jangan lagi nanti ada lagi unsur masyarakat lain yang demo, dituduh dipolitisir lagi. Jadi aneh kan kehidupan bermasyarakat kita sekarang,” kata Zubirman.
Wawan SPI
Discussion about this post