BORGOLNEWS.COM, DUMAI – Majelis hakim menggelar sidang secara daring vonis perkara perusakan hutan dengan terhukum Ahmad Riduan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (2/2/2022).
PN Kelas IA Dumai memvonis Ahmad Riduan hukuman 2 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah mengangkut kayu hasil perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada (6/9) tahun lalu dan vonis yang sama juga diberikan kepada terhukum Musiman sebagai pemilik kayu. (red)
Sumber : riau.antaranews.com
Discussion about this post