BORGOLNEWS.COM, Sumut – Sejumlah tersangka pertambangan tanpa izin ditindak pidana pada hari selasa 26 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Pulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, Sumut Hari ini paparannya berlangsung di Mapoldasu, Rabu, (18/05/2022).
Dirkrimum Poldasu Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada Dua perkara Penambangan Ilegal di Kabupaten Madinah ini.Pertama, tindakan penindakan dilakukan pihak, Polres Madina, .Aktivitas Penambangan Ilegal itu dilakukan di lokasi lahan Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.Sumut.
“Sebelum terjadinya musibah bencana Longsor yang mematikan begitu banyak Korban Tewas para Warga Madina, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap kegiatan tanpa izin tersebut,” ujarnya
Adapun para pelaku yang menjadi tersangka dari kejadian tersebut sejumlah 6 orang dari dua kejadian.Mereka adalah AIA (operator Excafator), ADA (pengawas dan penanggung jawab), dan RMA (pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan). kejadian ini telah melanggar pasal 158 UURI Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian yakni 3 (tiga) buah dulang yang terbuat dari kayu, 3 (tiga) buah jeregen warna putih berisi minyak solar, 4 (empat) buah karpet warna hijau, 1 (satu) alat berat/ excavator berwarna orange, 1 (satu) unit handphone merek Oppo type CPH2219 warna hitam dan 1 (satu) lembar surat perjanjian.
Selain pelaku ada 3 orang yang menjadi saksi dari kejadian tesebut ada 3 (orang) dari POLRI yakni Erwinsyah Siregar S.H, Mahyaruddin Damanik, dan Muhammad Cholis.
Dan sesuai dengan pasal 55 KUHPidana maka dijatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang didapat pihak Polda Sumut , terhadap para pelaku akan di lakukan tindak lanjut yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan, melengkapi berkas perkara dan mengirim berkas ke JPU.
(PN)
Discussion about this post