BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini terus menuai kontroversi di tengah masyarakat hingga bergulir rapat antara puluhan kepala desa dari enam Kecamatan bersama dengan DPRD dan forkompinda di ruang rapat paripurna kantor DPRD kabupaten Bengkalis. Senin kemarin 20 Februari 2023.
Kontroversi penundaan Pilkades di kabupaten bengkalis tidak lagi menjadi rahasia umum, sehingga perlu menjadi pertimbangan khusus serta sikap Arif dan bijaksana dari bupati Bengkalis dalam menyikapi situasi saat ini agar tidak berlarut-larut yang akhirnya nanti terkesan mengganggu konsentrasi para semua pihak yang sedang menghadapi Pemilukada dan pileg.
Penundaan tersebut bukan juga tanpa alasan, Pemerintah daerah Kabupaten bengkalis merujuk kepada surat edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/ SJ. Tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang di tujukan kepada gubernur, Bupati dan Walikota untuk ditindaklanjuti.
Mendukung surat Mendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis telah menyelenggarakan rapat kerja gabungan komisi DPRD kabupaten Bengkalis tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang merekomendasikan untuk melaksanakan pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 sesuai dengan surat Edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023.
Meski begitu justru surat edaran Mendagri yang mendapat dukungan lembaga legislatif tersebut, ternyata terbantah dengan surat Bupati Bengkalis nomor : 141/DPMD/2023/93 Tanggal 15 Februari 2023 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, diantaranya surat yang dimaksud mengimplementasikan tentang aspek keamanan
Disisi lain, pada tanggal 17 februari 2023, Bupati Bengkalis kembali mengeluarkan surat nomor 141/DPMD/2023/99. tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, yang mana salah satu penjelasan surat bupati tersebut memaparkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis pada tahun 2025 sesuai amanat undang-undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (1) bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota
Pada saat rapat memenuhi undangan DPRD Bengkalis senin tanggal 20 Februari 2023, Pasla Kepala Desa pambang pesisir menyampaikan bahwa penundaan Pilkades pada tahun 2025 yang disampaikan melalui surat bupati Bengkalis nomor :141/DPMD/2023/93. dan surat nomor : 141/DPMD/2023/99 mohon di cermati kembali agar tidak terjadi kesenjangan dengan surat edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/SJ.
“Surat dari Mendagri ini menjelaskan pada point 1. berdasarkan pasal 31 ayat (2) undang-undang nomor tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan point 2 berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa menyatakan, bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan pertimbangan point A. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten/kota dan point B. kemampuan keuangan daerah dan atau. C. ketersedian pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat kepala desa,” terang Pasla
“Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang di atur dengan peraturan bupati/wali kota ” papar Pasla Lagi
Selanjutnya kades pambang pesisir juga menyampaikan yang di kabarkan akan maju pada pileg 2024 berpendapat bahwa surat edaran Mendagri juga menjelaskan, Bupati dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023, dan melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024.
“Artinya, Bupati masih ada waktu selama 8 bulan ke depan jika ingin menyelenggarakan pemilihan kepala desa di 95 desa pada tahun 2023 ini, tergantung niat Bupati kita aja lagi,” ungkap Pasla
Pada kesempatan itu juga Mantan Aktivis itu, memohon kepada Bupati Bengkalis kira dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dikeluarkan demi hak demokrasi masyarakat desa yang menginginkan kepala desa mereka adalah kepala desa difinitif.
“Soal keamanan tadi kami sudah sama-sama mendengar dari kasat Intel polres Bengkalis pada prinsip soal keamanan tidak ada masalah Polres Bengkalis siap mengaman pemilihan kepala desa mau di 2023 atau 2025 andai pemilihan kepala desa tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025, harus ada perda yang mengatur tentang penundaan Pilkades kemudian di jabarkan lagi dengan peraturan Bupati, sementara untuk perda harus di sepakat bersama DPRD di sisi lain DPRD melalui rapat kerja gabungan komisi telah sepakat di laksanakan pada tahun 2023” tuturnya.(Dil)
Discussion about this post