BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Digedung DPRD Pasangkayu Terkait dengan Tumpah Tindi Sertipikat Milik Masyarakat jengeng dan desa laring bersama Dengan Wilayah HGU milik PT. Letawa.Selasa 16/02/21
Dihadiri , Wakil ketua II DPRD H.Arwi
Anggota DPRD,H. Lukman Said S.Pd, Yani pepi Andriani, Syukur S.Ip, Misrad abd karim, Herman yunus, Andi Muh. Yusuf S.Pt, Rio atma putra,Kades Jengen Jaya Abd. Rahim, Dan Segenap Tokoh Masyarakat Desa Jengeng dan Desa Lariang.
Aduan Masyarakat diwakili Sahir dalam hal ini mengatakan, Bahwa kami sangat dirugikan oleh pihak perusahaan PT Letawa karna tanah yang kami miliki yang sudah bersertifikat tidak dapat kami agunkan ke bank dengan alasan tanah kami masuk dalam wilayah HGU.
Anggota DPRD Pasangkayu Herman yunus mengatakan, Persoalan ini hampir ada di semua wilayah yang berbatasan langsung dengan perusahaan yaitu terkait lahan masyarakt yang masuk dalam kawasan hgu dan hutan lindung.
Lanjutnya, “Saya ( Herman Yunus) menyarankan kepada ketua Rapat untuk sesegera mungkin membentuk tim dan melibatkan semua stakeholder.”
HGU dan Sertifikat Semuanya produk BPN, Hgu sama kedudukan hukumnya dngn sertifikat, kenapa bisa umpah tindih padahal yg mengeluarkan hanya 1 kantor, Bpn, Segera panggil bpn jngn buat masyarakat tidak memiliki kepastian hukum.Tegasnya
Lukman Said Akat bicara memang
Gedung rakyat tempat mengadu tapi tidak dapat mengeksekusi permasalahan, kami Menampung aspriasi lalu menyampaikan ke yudikatif dan eksekutif,dalam berjuang kami tidak bisa sendiri Kami perlu data dari masyarakat jangan sampai kami dikira provokator karna Melawan perusahaan.
Lanjutnya, ini ibaratnya melawan gajah ujungnya akan menjadi perkara makanya harus diperkuat data- datanya jangan sampai kita hancur hancuran melawan perusahaan, kita butuh komitmen dari masyarakat.
Kita harus berjuang menyelsaikan permasalahan ini karna akan merembet ke generasi generasi berikutnya dan akan Mewariskan konflik tumpah tindih lahan.ucapnya
Yani pepi mejelaskan kita harus luruskan bahwa permasalahannya adalah masyarakat tidak dapat memasukkan Sertifikat untuk diagunkan ke bank karna bank menolak dengan alasan tanah milik masyarakat masuk wilayah HGU PT. Letawa dan tidak ada pengambilan tanah masyarakat oleh perusahaan.
Lanjutnya, Dulu kami pernah berkunjung ke BPN untuk melihat wilayah mana yg masuk dalam hgu dan mereka menjawab bahwa ada 25 desa yang tumpah tindih antara sertifikat hak milik masyarakat dengan HGU termasuk 80% desa lariang bahkan sungai lariang juga masuk dalam HGU.
Akhirnya wakil ketua II H.Alwi angkat bicaraKita akan bentuk pansus dan mengumpulkan data data yang diperlukan,Sesegera mungkin kami akan memanggil pihak BPN untuk menjelaskan permasalahan tumpah tindih Sertifikat hak milik masyarakat dengan HGU.tuntasnya
Discussion about this post