BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Kembali Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan berat sabu 500 gram, pada selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib.
Salah seorang tersebut inisial A.A 48 tahun alamat Jl. Hangtuah Gg.Karimun II
Kel Bengkalis kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan, pada hari Selasa tanggal 26 april 2022 sekira pukul 03.00 Wib tersangka A alias Acil berhasil di tangkap dirumahnya, dan dilakuan penggeledahan serta ditemukan 5 (lima) Bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan didalam lemari pakaian.
“Dihari yang sama Selasa, 26 April 2022, Setelah pengakuan Rofizan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju rumah tersangka Acik dan hasil penggeledahan di rumah Tim berhasil menemukan 5 bungkus sabu yang di sembunyikan di dalam lemari, pakaian,,”ungkap Iptu Toni Armando, Minggu 01 Mei 2022.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut tsk mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr AIDIL FITRI yg berada di Jalan Pembangunan Desa.Damon Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, peran tersangka A alias Acil sebagai bandar dan tersangka telah mengakui narkotika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka Aidil Fitri DPO,”tuturnya.(Del)
Discussion about this post