BORGOLNEWS.COM Bekasi – Berdasarkan laporan Kepolisan LP No :1189/188-SPKT/K/IX/2020, bahwa seorang Kepala Desa Srimahi bernama
Sudarto Abdullah, telah membabi buta melakukan penganiayaan warganya bernama Roin Bin Saman yang beralamat di Kp. Pulau Dadap
Rt 05 / Rw.03 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Saat dikonfirmasi Roin Bin Saman mengatakan, bahwa awal mulanya kejadian
Saya di aniaya oleh Kades Srimahi dirumahnya yang beralamat di Kp.Alas Malang Rt 003/Rw.004, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara
Roin Bin Saman menjelaskan, Saya di panggil Kepala Desa Sudarto Abdullah kerumahnya, sesampai di rumah Kepala Desa tiba-tiba Sudarto Abdullah telah memukul Saya pakai Helm sebanyak 4 kali dengan mengeluarkan perkataan yang tidak wajar yang diucapkan oleh Kades, “Anjing Lo, emang gua ancam udah lama dan mau gua matin”, itu lah yang diucapkan oleh Kades kepada Saya,” jelas Roin.
Dengan kejadian tersebut akhirnya Kades Srimahi bernama Sudarto Abdullah dilaporkan warganya kepolisi yang melakukan penganiayaan diri nya dengan surat Laporan Kepolisian LP No:1189/188-SPKT/K/IX/2020, dikenakan Pasal 351KUHP agar dapat segera di periksa.
(Jul )
Discussion about this post