BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Polisi belum bisa menyimpulkan terkait motif remaja MAS (14) membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu kandungnya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim asosiasi psikologi forensik (Apsifor).
“Masih nunggu kesimpulan Apsifor nanti ya, disimpulkan nanti sama Apsifor ya,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal di Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
“Belum, belum (ada hasil Apsifor),” ujarnya.
“Polisi Tunggu Hasil Apsifor Terkait Motif Remaja Bunuh Ayah-Nenek”
Dia mengaku belum dapat mengungkapkan kronologi kejadian berdarah dari keterangan pelaku MAS. Menurutnya hal tersebut juga masih menunggu pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh Apsifor.
“Masih nunggu hasil pemeriksaan hasil psikologi,” ucapnya.
“Polisi Tunggu Hasil Apsifor Terkait Motif Remaja Bunuh Ayah-Nenek”
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan terjadi pada Sabtu 30 November 2024. MAS membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) dengan menggunakan pisau. MAS juga melukai ibunya AP (40). Kini korban AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Belum diketahui apa motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya sendiri. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, MAS tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan),” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (4/12).
Nurma mengatakan tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.
“Polisi Tunggu Hasil Apsifor Terkait Motif Remaja Bunuh Ayah-Nenek”
“Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar,” ujarnya.
Saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Polisi Tunggu Hasil Apsifor Terkait Motif Remaja Bunuh Ayah-Nenek”
sumber : detiknews editor : devi
Discussion about this post