BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Pelaku tindak pidana perdagangan berupa penyeludupan atau impor barang tanpa izin ban luar sepeda motor atau KW berhasil diamankan Satuan Polres Bengkalis dan Polsek Bantan.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MB alias Nanda bin Yahya yang mengaku hanya mengurus pembongkaran dan membawa ke Dumai ban luar sepeda motor tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dalam pres rilis menyampaikan telah berhasil mengamankan pelaku beserta ban sepeda motor berserakan di pelabuhan pantai parit II Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau.
“Pada hari Kamis Polsek Bantan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal yang merapat di Desa Pambang baru pada Jumat (02/10/20) tengah malam.
Ditemukan ban berserakan di pantai tersebut dan kapal pembawa ban sudah tidak ada, selain ban dan ada mobil pickup dengan seseorang supir, setelah ditanya surat dokumen perdagangan berupa perizinan khusus API diduga berasal dari Malaysia ban tersebut tanpa dokumen” kata Kapolres. Jumat sore (09/10/20)
Ia mengatakan lagi, MB mengaku akan membawa ban tersebut ke kota Dumai menggunakan mobil pickup yang dipercaya DE (DPO).
Kemudian MB kita bawa ke Polsek Bantan dari 500 Pcs ban luar sepeda motor dengan rincian 350 ukuran ban 17 lingkar (80/90) dan 150 ukuran ban 17 lingkar (70/90) juga i unik mobil pickup L300 hitam nopol BM 8149 DL dan Hp.
Modus operandi mengimpor barang tanpa izin Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 104, 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55, 56 (b) KUHP. Denagn hukuman penjara minimal lima tahun.(del)
Discussion about this post