BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Polres Bengkalis bersama Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Kamis pagi 8 Desember 2022.
Narkotika tersebut hasil ungkap tindak pidana peredaran gelap jaringan internasional oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis pada tanggal 15 November 2022 dengan tersangka 3 orang inisial MH alias hata (30), HM alias Iwan (45), HT alias Eman (27).
Kapores Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku barang yang diamankan 30 bungkus narkotika shabu-shabu, tiga buah tas ransel dan 4 unit Handphone.
“Pada saat kemaren saya mengatakan ada 5 kg jenis shabu-shabu, namun pada saat dilapangan dilakukan pengecekan manual melalui anggota, tapi tidak terbukti shabu-shabunya, namun setelah kita cek kepusat melalui mekanisme labor yang teruji mengatakan bahwa ini jenis shabu-shabu baru,” ucap Kapolres
“Saya minta seluruh masyarakat Bengkalis untuk sama – sama menjaga kabupaten Bengkalis dari peredaran narkoba yang ada sangkut pautnya internasional.” Ungkap Kapolres lagi.
Selanjutnya Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santosa mengapresiasi dengan apa yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dan jajarannya.
“Dengan apa yang dilakukan oleh Polres Bengkalis ini, bisa menjadi titik jera bagi masyarakat khususnya warga Bengkalis,” ucapnya.
“Dan kami minta kepada seluruh masyarakat atau ASN di pemerintahan kabupaten Bengkalis untuk tidak memakai apa lagi mengedar narkoba, karena hal itu bisa membuat anak Adex dan keluarga kita hancur,” pinta Bagus.(Dil)
Discussion about this post