BORGOLNEWS.COM BENGKALIS,Polres Bengkalis dibawah komando AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Intelkam AKP Bagus Nagara Baranacita, S.I.K lakukan upaya mitigasi terhadap Bawaslu pada Kamis, 19 September 2024 di Jl.Antara Bengkalis.
Kasat Intelkam kepada awak media massa menyampaikan, “kami dari Polres Bengkalis saat ini melakukan mitigasi terhadap Bawaslu terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pilkada November 2024 mendatang. Dan masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh isu politik praktis yang akan mengancam kestabilan keamanan daerah.” Ucap AKP Bagus Nagara Baranacita,S.I.K.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengatakan, jika berbagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon kepala daerah yang terpasang saat ini di ruang publik menimbulkan pertanyaan apakah pengawas pemilu berwenang dalam melaksanakan penertiban terhadap APS tersebut atau tidak.
Dijelaskan Usman, bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan jajaran belum dapat menindak langsung APS yang terpasang, hal tersebut dikarenakan calon kepala daerah belum ditetapkan. Selain itu tahapan kampanye juga belum dimulai.
“Bahwa Alat Peraga yang terpasang diwilayah Kabupaten Bengkalis sebagaimana yang dimaksud merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana yang dimaksud didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota sehingga dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis tidak memiliki kewenangan yang diatur oleh Peraturan perundang-undangan terhadap penertiban APS yang dimaksud,” terang Usman.
Kendati bukan merupakan kewenangan Bawaslu, Usman menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ia juga menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya.
Bahwa Terhadap APS yang terpasang pada Ruang terbuka hijau diwilayah Kabupaten Bengkalis, tambah Usman, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan diperoses sebagaimana aturan yang mengatur sesuai Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Dareah yang berlaku.
Tambahnya, bahwa pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu disetiap tingkatan, baik ditingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK. “Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar,” Ucap usman.
editor : fida
Discussion about this post