BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap empat kasus narkotika selama bulan November 2024. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dari empat kasus tersebut.
“Ada empat pengungkapan selama bulan November ini, rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November (2024),” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Telly mengatakan tujuh tersangka itu berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
“Polres Jaksel Ungkap Narkoba Rp 11,6 M Selama November, 7 Pelaku Dibekuk”
“Terdiri dari 4 TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” ujarnya.
“Polres Jaksel Ungkap Narkoba Rp 11,6 M Selama November, 7 Pelaku Dibekuk”
Dia mengatakan tujuh tersangka itu berasal dari tiga jaringan berbeda, yang salah satunya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dia mengatakan para tersangka menggunakan duit transaksi narkotika ini untuk kebutuhan sehari-hari.
“Polres Jaksel Ungkap Narkoba Rp 11,6 M Selama November, 7 Pelaku Dibekuk”
“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya, belum. Untuk kehidupan sehari hari. Dan mungkin sebagian mungkin ada yang foya foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 8,3 kg, ganja seberat 2,1 kg, 1 unit mobil, 9 unit ponsel dan 1 paper bag. Total barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,6 miliar.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar),” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
“Polres Jaksel Ungkap Narkoba Rp 11,6 M Selama November, 7 Pelaku Dibekuk”
sumber : detiknews editor : devi
Discussion about this post