BORGOLNEWS.COM, KUANSING– Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau berhasil tangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilang nya nyawa dan luka berat, sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/ 96/V/2021/ Riau/ LPKT/RES KUANSING tanggal 31 Mei 2021.
Adapun pelaku berjumlah dua orang, yakni laki – laki berinisial Bnz umur ( 27) dan perempuan berinisial DL (27). Kedua pelaku merupakan suami istri suku Nias Sumatra Utara yang berdomisili di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.
Sedangkan korban berjumlah dua orang masing-masing ML (13) perempuan meninggal dan AL (11) perempuan luka berat patah tulang hidung,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK MM di dampingi Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua, SH MH dan Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH pada acara Press release dengan sejumlah awak media cetak maupun online Siang di Mapolres Kuansing. Selasa, (08/06/21).
Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK MM, berdasarkan keterangan dari Pelaku DL tindak perbuatan kekerasan didasari oleh motif dendam terhadap perbuatan ayah korban yang pada awal tahun 2019 telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau,” Jelas Kapolres dalam press release.
Selanjutnya kata Kapolres penerapan pasal kepada kedua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun. Namun dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung lama, yang mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP,” terang Kapolres.
Sementara seluruh barang bukti telah di amankan Polres Kuansing berupa satu buah tulang paha untuk keperluan forensik. Satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu buah cangkul, satu buah karung goni warna putih, satu buah tang, dan satu buah besi panjang 80 cm,” pungkas Kapolres. (red)
Discussion about this post