BORGOLNEWS COM – LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Minggu (28/01/24) sekira pukul 14.00 Wib, mengamankan 02 orang tersangka pelaku pencurian dompet milik seorang ibu rumah tangga Delinasari Rambe (31) warga Jalan DR. Hamka Purwodadi B, Kelurahan Bakaran batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, Minggu (28/01/24) mengatakan, kedua tersangka itu yakni RS alias Doi (22) warga Jalan H. Adam Malik Kelurahan Padang Bulan dan RF alias Ajay (20) warga komplek perumahan Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Kasihumas memaparkan, peristiwa pencurian itu terjadi hari Senin tanggal 15 Januari 2024 yang lalu. Waktu itu sekira pukul 07.45 Wib, korban pelapor sedang belanja di sebuah warung di Jalan Belibis Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu.
Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal menghampiri sepeda motor miliknya dan mengambil dompet yang berada di dashboard sepeda motor miliknya.
Mengetahui dompetnya telah dicuri, pelapor berusaha mengejar. Namun pria tersebut berhasil kabur menggunakan sepeda motor bersama temannya yang menunggu diluar.
“Aksi kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ) dan selanjutnya pelapor membuat laporan di Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Dikatakan Parlando, atas dasar laporan itu dan dibantu rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua tersangka pencurian itu dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, tim III Opsnal Pidum dipimpin yang Kanit I Sat Reskrim Ipda Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH, mendapat informasi bahwa kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dimaksud, sedang berada di Jalan Padang Bulan.
Tim selanjutnya menuju ke lokasi tersebut, dan tanpa kesulitan menemukan serta mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya mencuri dompet korban pelapor Delinasari Rambe.
“Setelah itu petugas membawa keduanya mencari barang bukti dan ditemukan 1 dompet warna hitam merk Cristian Dior, selembar surat emas, tiga KTP, 2 kartu ATM, selembar kartu keluarga sejahtera, 1 kartu Amazone dan 1 kartu Cristian Dior. Selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (Humas/Dewa)
Discussion about this post