BORGOLNEWS.COM – LUBUKLINGGAU/SUMSEL –Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, S.H., membenarkan dan mengatakan bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial (MR) warga jalan Bengawan Solo dan tersangka berinisial (TK) warga jalan Garuda Kel. Lubuk aman.
“Dua tersangka ini kami tangkap di dua lokasi dan hari yang berbeda, untuk tersangka berinisial (MR) kita tangkap pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 00.15 wib di Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan. Lubuklinggau Utara II Kota Lubukkinggau
Dan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 3.14 gram yang diletakkan oleh tersangka diatas meja,
selanjutnya keesokan harinya tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 23.25 wib kembali berhasil menangkap tersangka inisial (TK) di dalam kamar Wisma Bukit Sulap Kelurahan. Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau
Dari tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram yang diletakkan diatas kasur kamar Wisma Bukit Sulap.”ujar Iptu Sofian.
Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam perkara melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan l. (Rils.Ian)
Discussion about this post