BORGOLNEWS.COM, ROKAN HULU-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (18/5/2021) melakukan konferensi Pers terkait terkait pengamanan Barang Bukti (BB) dan penghentian sementara, aktifis penjualan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, di Desa Babussalam, Kecamtan Rambah, Kabupaten Rohul.
Konferensi Pers digelar di Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah dipimpin Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui KBO Sat Reskrim IPTU BJ Tanjunk, di dampingi Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, bersama para Penyidik Unit II Reskrim Rohul dan Puluhan wartawan lainnya.
Pada kesempatan itu, KBO Reskrim BJ Tanjung, menerangkan penyelidikan dugaan Tindak Pidana (TP) Migas ini berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwasanya ada di daerah Desa Babussalam Kecamatan Rambah, tepatnya di salah satu kebun di samping Rumah Sakit adanya dugaan penimbunan penimbunan BBM jenis Premium.
Berkat informasi tersebut, Unit II Reskrim Polres Rohul beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian ternyata benar di lokasi ada ditemukan semacam tempat penimbunan BBM yang dikelilingi Seng.
“Kemudian kita melakukan pengecekan, bukan penggerebekan, tapi pengecekan bahwa kita temukan ada dua orang yang sedang melakukan kegiatan yaitu pengisian dari dari Baby Tank,” ungkap BJ Tanjung.
Lanjutnya, di sana ada ditemukan beberapa dari Baby Tank pengisian ke Djerigen, kemudian Wahyu Aditya selaku Penjaga Gudang dan Febri, dimana Wahyu Aditya dan Febri ini adalah karyawan yang ditunjuk Pendi yang juga selaku pemilik,” tuturnya
“Kepada kedua penjaga, kemudian kita juga minta keterangan dari Pendi, selain itu kita juga telah mengambil langkah mengamankan lokasi dengan memasang Police Line, tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut,” ucap Dia.
Setelah itu, kemudian Barang Bukti yang ada diamankan, sedangkan di TKP ada beberapa BB yaitu 10 buah Baby Tank ukuran 1000 liter, kemudian 30 buah Djerigen ukuran 35 liter, 7000 liter Bahan Bakar Minyak jenis Bensin atau Premium, 1 buah mesin Robin ukuran 3 inci dan 1 buah timbangan Duduk Jarum ukuran 60 Kg.
“Hasil penyelidikan kita kalau Pendi sebagai Pemilik mengaku dibelinya di Dumai dengan harga Rp 7.200 Perliter, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan Djerigen dengan ukuran 35 Liter dengan harga Rp 270.000, setelah dihitung perliter Pemilik menjualnya kepada masyarakat itu dengan harga Rp 7.700 perliternya,” ucapnya.
Dalam menyikapi persoalannya, sambug IPTU BJ Tanjung, awalnya Polres Rohul menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwasanya memang disebutkan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
“Jadi kegiatan yang dilakukan Pendi itu adalah masuk ke dalam usaha penyimpanan dan usaha niaga, awalnya kita menerapkan aturan yang diatur dalam pasal 53 pada ketentuan pidananya,” ujarnya.
“Namun dalam perjalanannya,
Kita meminta keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH Migas di Jakarta. Dari hasil keterangan dari ahli BPH Migas menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang saya sampaikan pengolahan pengangkutan penyimpanan dan niaga dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu sudah dirubah ke undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yaitu undang-undang Cipta Kerja,” rincinya.
Awalnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu ada ancaman pidana di sana, tapi setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu dirubah menjadi sanksi administratif.
“Jadi kalau di Undang-Undang Cipta Kerja, adanya di pasal 23 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir, tanpa perizinan berusaha maksudnya perizinan berusaha yang saya sebutkan tadi yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan sanksi administratif,” lanjutnya lagi.
“Apa sanksi administratif itu adalah berupa penghentian usaha dan atau kegiatan. Kemudian bahwa izin itu bukan dari daerah, tapi langsung dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri jadi dengan dasar keterangan itulah bahwasanya ternyata kegiatan yang dilakukan Pendi itu tidak masuk kategori pidana,” ungkapnya
“Tapi masuk kategori sanksi administratif. Siapa yang menerapkan sanksi itu adalah PPNS di Bidang Migas, karena di daerah kita tidak memiliki PPNS Migas, kita berkoordinasi dengan Pusat, menyatakan bahwa itu juga untuk sanksi yang akan diberikan adalah penghentian kegiatan itulah yang saat ini kita laksanakan,” paparnya.
“Kewajiban kita selaku petugas mengamankan sementara Barang Bukti tersebut, tujuannya adalah untuk menghentikan kegiatannya seperti yang dimaksud dan sanksi yang pengertian usaha dan atau kegiatan,” ujarnya
“Apabila nanti memang kalau selaku pemilik sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang ini yaitu berupa izin yang yang ditentukan. Maka nanti Barang Bukti kita berkoordinasi dengan PPNS di bidang Migas Pusat bagaimana teknisnya,” tambahnya.
“Terhadap Wahyu Aditya dan Febri, berdasarkan keterangan yang kita dapatkan dari Pemilik, kalau Wahyu Aditya maupun Febri mereka adalah selaku penjaga gudang. Dalam hal ini mereka mendapat upah dari Pendi selaku pemilik, jadi kita hanya berpatokan kepada itu, namun intinya bahwasannya kegiatan yang dilakukan Pendi ini masuk dalam kategori sanksi administratif,” terangnya.
“Dulunya kita berpegangan kepada undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, itu kita bisa melibatkan seluruhnya yang terlibat di situ baik dia penjaga maupun pemilik, namun setelah adanya undang-undang Cipta Kerja yang hanya menerapkan sanksi administratif,” paparnya.
“Makanya tujuan atau hakekatnya Undang-Undang Cipta Kerja ini, awalnya itu bahwa selama ini sulitnya birokrasi untuk pengurusan Izin dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi membuat undang-undang pelaku usaha mendapatkan izin,” urainya.
Ketika wartawan menanyakan dari hasil penyelidikan izin apa yang dimiliki Pendi, IPTU BJ Tanjung, menjawab sebenarnya hanya memiliki izin SPBU.
“Namun kita tidak berbicara kegiatan yang ada di luar, makanya untuk kegiatan yang ini memang Pendi tidak memiliki izin sesuai undang-undangnya disebutkan di situ hanya bisa diberikan sanksi administratif dan denda,” jawabnya.
“Kita mendorong kepada pemilik usaha untuk mengurus izin, upaya kita hanya menghentikan sementara kegiatan itu, supaya tidak dilanjutkan lagi, kemudian kita mengamankan Barang Bukti yang ada di lokasi,” paparnya lagi.
Di tempat yang sama, Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menjelaskan penyampaian rilis ini terkait dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polres Rohul
“Hal ini terkait dengan penangkapan BMM, kepada rekan-rekan media kami persilahkan, sebab hal ini sebagai bentuk pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat,” pungkas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/R)
Discussion about this post