BORGOLNEWS.COM, Rohul/Riau-Untuk menindaklanjuti perintah dari Presiden yang disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, maka Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan cepat langsung tangkap pelaku aksi Premanisme.
Hal ini terbukti, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 22.30 Wib, Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindakan Premanisme dengan cara Pungutan Liar (Pungli)
“Tersangka AI, (37), jenis kelamin laki-laki warga Pasir Pandak Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul ditangkap Sat Reskrim saat melakukan pungutan liar kepada Supir Truk dan Tangki yang melintas di Jl Simpang SJI Desa Pasir Pandak Kecamatan Kepenuhan,” kata Kasat Reskrim AKP Rainly L
Dia menjelaskan bahwa modus tersangka Al melakukan pungli yaitu dengan cara menghentikan mobil Tangki CPO dan Mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang kepada supir.
“Jumlah uang yang diminta kepada supir berpariasi yaitu paling sedikit Rp 20.000 dan paling banyak Rp 100.000,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa aksi premanisme berupa pungli kepada supir Tangki dan Mobil bermuatan Inti ini sudah berjalan selama 1 Minggu.
“Hal ini kita ketahui dari informasi masyarakat yang melaporkan ke kita bahwa ada aksi premanisme berupa pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan,” imbuhnya lagi.
Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Kabupaten Rohul.
“Kita akan tindak dengan tegas pelaku aksi premanisme ini sesuai dengan peraturan UU yang ada,” tegas kapolres.
Selain itu, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AI dan Penyidik akan terus mendalami kasus ini serta akan menangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme ini.
“Tersangka AI disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP,” tutupnya mengakhiri. (red)
Discussion about this post