BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu(Riau)
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, Daerah Riau, kembali berhasil menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu.
Dua pelaku masing-masing bernisial, NS, umur 28 tahun, wiraswasta, warga Desa Rambah Hilir dan DI, umur 25 tahun, tani, warga Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jembatan Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah Minggu, (09/8/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH, penangakapan dua pelaku berawal
pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2020, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai menjadi perantara jual beli narkoba disekitaran sungai batang lubuh Pasir Pangaraian yg diduga bernama NS.
“Atas informasi itu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan anggota untuk melakukan lidik untuk memastikan ada transaksi narkoba tersebut,” kata Paur Humas Polres Rohul kepada wartawan Rabu, (12/8),
Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pkl 16.00 wib, disekitaran jembatan sungai batang lubuh menjelang magrib setelah mengantongi ciri-ciri TO, team melakukan pengamatan ditempat yang akan dijadikan tempat transaksi.
Lalu sekira pukul 18.00 wib melintas sepeda motor merk Honda Supra x 125 warna biru hitam dengan ciri-ciri pengendara sesuai dengan informasi yang diterima,
Saat itu juga team langsung memberhentikan dan mengamankan 2 orang Pelaku yang sebelumnya salah seorang diantara keduanya ada yang membuang bungkusan plastik balutan tisu putih dan setelah diambil didalamnya ditemukan BB.
Adapun BB dari kedua Pelaku, 2 Paket diduga narkotika jenis Shabu dg berat kotor 4, 89 Gram, 1 lembar plastik klip putih bening, 1 lembar tisu warna Putih, 1buah hp. merk MITTO warna merah, 1buah hp. merk Strawbery warna biru dan
1 unit Sepeda motor merk supra X 125 warna biru hitam yang dikendarai keduanya.
Lanjutnya, sesuai dari keterangan ke 2 pelaku mengaku bernama NS dan DI dan mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama APRI didaerah pawan
“Namun setelah dilakukan pencarian terhadap nama Apri, Apri tidak ditemukan keberadaannya dan nomor HP nya juga sudah tidk aktif, selanjutnya ke 2 pelaku dan BB di dibawa di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” Pungkasnya. (Humas Polres Rohul/FP)
Discussion about this post