BORGOLNEWS.COM ROKAN HULU (Riau)
Mahato_ Bermula Pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar 17.00 wib datang sekelompok ormas pemuda pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca kantor IPK kec. Tambusai utara KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rohul. dengan menggunakan kayu broti di lapisi paku dan kemudian membakar 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.
Menindak lanjuti informasi tersebut dengan mengedepankan konsep PRESISI Kapolres Rohul bersama dengan Para Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian,.
Setibanya di Tempat Kejadian Kapolsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud,. setelah itu Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK dan tim gabungan Polres Rokan Hulu untuk membawa 22 orang tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan,.
Adapun identitas 22 orang yang diamankan disekitar tempat kejadian perkara yaitu :
1. Nama : MY
umur = 43 tahun.
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jln Kaharudin Nasution Kec Marpoyan Kota Pekanbaru.
2. Nama : YB
Umur : 26 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jln Riau Kec. Payung Sekaki Kota Pekan Baru Provinsi Riau
3. Nama : JS
umur : 25 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jalan Baru Bakal Desa Tualang Timur Kec. Tualang Kab Siak.
4. Nama : MR
Umur : 33 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jln Kasa Kelurahan Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekan Baru.
5. Nama : LH
Umur : 46 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jalan Beringin Perum BSD Perdana Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
6. Nama : Semi Novem
Umur : 31 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jln Kasa samping Kopi Sunda jalan Sudirman Pekanbaru.
7. Nama : Riki Efendi alias Riki
Umur : 38 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
WargaJalan Manunggal Blok H no.5 Pekan Baru.
8. Nama : Bahrin alis Rin
Umur : 44 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga RT/RW 004/001 Jln Cipta Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru
9. Nama : Andre Lopo
Umur : 27 tahun
Jenis kelamin: laki-laki
Warga Jalan Kasa Kel Tengkerang Tengah Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
10. Nama : Bustami alias Tami
Umur : 37 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga : Bakal Tualang Tmur Desa Tualang Kab. Siak
11. Nama : Rianto
Umur : 37 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Desa Pinang Sebatang Barat Kec Tualang Kab Siak
12. Nama : Benediktus B Naif
Umur : 33 tahun
Jenis kelamin: laki-laki
Warga Pasir Putih RT/RW 02/02 Desa Baru Kec. Siak hulu Kab Kampar
13. Nama : Jepri Eriyono alias Jepri
Umur : 33 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jl Garuda Sakti KM 4,5 Jl Karosin Perumahan Dika no A1
14. Nama : Wahyudi alias Yudi
Umur : 41 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jalan simpang Gambut Desa Pinang sebatang barat Kec Tualang Kab siak
15. Nama : Ismanto Sinaga
Umur : 58 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Desa Perawang barat kec Tualang Kab Siak
16. Nama : Yanirius Kabo alias Yano
Umur : 26 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Pasir Putih Kota Pekanbaru
17. Nama : Edi Candra
Umur : 42 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga KM 07 Jalan Sultan Alamudin Syah kec Tualang Kab Siak
18. Nama : Agussalam Hasibuan
Umur : 45 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Jln Air Hitam Kel Bandar Raya Kec Payung Sekaki Kota Pekan Baru
19. Nama : Sawaludin Tamba
Umur : 38 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Kota Parit Desa Batang Kumu
20. Nama : Dedi Saputra
Umur : 30 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga : Desa Tualang Timur kec Tualang Kab Siak
21. Nama : Suhariadi als Ari
Umur : 34 tahun
Jenis kelamin : laki-laki,
Warga : Mahang Raya Desa Pandau Jaya kec Siak Hulu Kab Kampar
22. Nama : Agus Parmin Simanungkalit
Umur : 41 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Warga Desa Sawit Permai kec Dayun Kab Siak
Dijelaskan Kapolres rekan Hulu AKBP TAUFIQ Lukman Nurhidayat melalui paur humas polres rekan Hulu Refly menjelaskan
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu kemudian didukung dengan barang bukti yang disita lalu dikuatkan dengan Gelar Perkara, selanjutnya Sat Reskrim menetapkan beberapa orang yang telah diamankan ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan peristiwa perusakan dimaksud,.
*ADAPUN YANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, adalah sbb:*
1. MY (Melakukan pengrusakkan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan Samurai)
2. YB (Melakukan pengrusakkan menggunakan kayu broti di lapisi paku)
3. JS (Melakukan pengrusakkan dgn menggunakan kayu broti dilapisi paku dan panah ambon)
4. MR (Melakukan pengrusakkan dgn menggunakan kayu broti yg di lapisi paku)
5. LH (Melakukan pengrusakkan menggunakan kayu broti dan pembakaran dgn cara membakar jaket yg ada dlm mbl IPK menggunakan korek warna hitam).
6. MK (Dalam pencarian) (melakukan pengrusakkan dgn kayu broti dan pembakaran dgn cara melempar bensin ke arah api yg asalnya dr jaket yg berada di dalam mobil IPK). (Asal bensin dr sepeda motor ybs dan di masukkan dlm aqua gelas kemudian di lempar ke arah jaket yg sdh terbakar).
Akibat dari kejadian perusakan yang dilakukan oleh tersangka diatas yaitu 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan pecahnya kaca jendela Kantor IPK, Kec. Tambusai Utara.
Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200.000.000, korban jiwa tidak ada.
Paur humas melanjutkan adapun BB YG DI PERGUNAKAN:
1. 1 (Satu) Buah mancis kriket warna hitam
2. 6 (lima) buah kayu broti yang dipasng paku
3. 1(satu) buah Samurai.
4. 1(satu) buah panah ambon.
Terhadap 22 orang yang diamankan, ada 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lain dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2x seminggu.
Terhadap para tersangka Polres rokan Hulu menetapkan
Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maximal 12 tahun penjara.
(Humas Polres Rohul/fp)
Discussion about this post