BORGOLNEWS.COM, Padang Lawas/SUMUT -Setelah berhasil melampiaskan nafsunya sebanyak dua kali terhadap anak yang masih berumur 15 tahun, akhirnya oknum EJP 41 tahun yang bekerja sebagai pedagang makanan ringan, warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun ini, diamankan ke Polsek Barumun, Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 20.57 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE dan kepada Awak Media diterangkan bahwa korban ALS (15) bersama orang tuanya MKS (49) datang ke Polsek Barumun Kamis (9/3) melaporkan atas kejadian yang telah dialami ALS selaku putri dari MKS.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban dan saksi-saksi dengan segera Personil Unit Reskrim Polsek Barumun melakukan pelacakan ke lokasi dimana oknum pelaku berdomisili sehingga langsung dilakukan penangkapan dan diboyong ke Mapolsek Barumun guna dilakukan proses lidik selanjutnya, jelas Miptahuddin.
Sebelumnya, diceritakan bahwa pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan nafsunya hanya dengan membujuk korban ALS yang diketahui keterbelakangan mental ke satu gubuk di kebun sawit milik MD yang tidak jauh dari belakang rumah pelaku.
Merasa curiga dengan sifat korban, ibunya ALS (korban) menyuruh suaminya (MKS) menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi terhadap putri mereka, namun tidak berhasil akhirnya mereka mintak tolong kepada Saudara, dan kepada Saudara korban baru menceritakan bahwa dia telah mengalami pencabulan dari pelaku EJP sebanyak dua kali.
Mendengarkan pengakuan anaknya, akhirnya mereka selaku orangtua langsung membuat pengaduan atau laporan di Mapolsek Barumun pungkas Miptahuddin sebagai Kapolsek. (RGP)
Discussion about this post