BORGOLNEWS.COM, INHU– Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Rabu 13 Oktober 2021 malam sekira pukul 22.45 Wib, berhasil mengamankan seorang bandar judi jenis Totol Gelap (Togel) online, SA alias Ripin (33) warga Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 101 ribu hasil penjualan Togel serta sejumlah barang lainnya terkait aktifitas judi Togel. “Benar, Selasa malam Polsek Batang Cenaku mengamankan seorang laki-laki diduga bandar judi online,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.Ik, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dilansir dari riaubernas.com Kamis 14 Oktober 2021 siang.
Rabu malam, lanjut Misran, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu JE Sitompul, SH mendapat informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah di Desa Kuala Gading selalu ramai orang bermain judi Togel online. Memastikan kebenaran informasi itu dan respon cepat, Kapolsek bersama sejumlah personel Reskrim malam itu juga turun ke lapangan.
Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekira pukul 22.45 WIB, Kapolsek menggerebek rumah yang dicurigai sebagai tempat bermain judi Togel online tersebut. Benar saja, dirumah itu didapati sejumlah orang yang sedang berkumpul, salah seorang diantaranya sibuk menulis angka-angka.
Orang yang sedang menulis itu langsung diamankan dan mengaku berinisial SA alias Ripin. Dari tangan Ripin, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai hasil penjualan Togel, handphone android yang berisi aplikasi judi Togel online, kartu ATM sebuah bank konvensional dan lainnya.
“Tersangka tengah diperiksa di Polsek Batang Cenaku, begitu juga dengan sejumlah saksi dalam kasus ini,” pungkas Misran. (red)
Discussion about this post