BORGOLNEWS.COM, Kandis – Polsek Kandis Memberantas Permainan Meja Judi Tembak Ikan/Burung. Melakukan Penangkapan 13 Agustus 2022 terhadap tersangka perjudian gelper di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan laporan masyarakat 13 Agustus 2022 di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (tepatnya dirumah saudara LS) adanya permainan Perjudian jenis mesin tembak burung/ikan.
Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Charles Nainggolan,SH dan beberapa anggota reskrim untuk melakukan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kandis mengatakan “saya beserta beberapa anggota reskrim melakukan pengecekan dan monitoring terhadap informasi tersebut di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (tepatnya dirumah LS) ditemukan beberapa orang yang sedang bermain judi jenis tembak ikan/burung tersebut”.
Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Charles Nainggolan, SH beserta beberapa anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap pemain yang sedang bermain perjudian jenis mesin tembak burung/ikan tersebut dan diamankan 4 orang pemain (berinisial TN, RG, RCAM, S) dan 1 orang (LS) penjaga meja judi jenis mesin tembak burung/ikan tersebut atau pemilik rumah.
Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Charles Nainggolan, SH juga mengatakan bahwa “1 Unit Alat bukti mesin judi telah diamankan di Polsek Kandis”.
Proses penangkapan berlangsung kondusif dan Pelaku diamankan ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
Wartawan : Edi Palembang
Discussion about this post