BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Polsek Kandis Ringkus di duga pelaku penculikan dua anak di bawah umur. Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH Dugaan Tindak Pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban Berinisial AS dan RH yang diduga dilakukan oleh terlapor *Sdr. ANDI MEKA Als WAK ASENG* yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kampung Libo Jaya Kec.Kandis Kab.Siak, tepatnya dirumah di desa kampung libo jaya kec Kandis kabupaten Siak.
Kejadian di ketahui Polsek Kandis setelah Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 17.30 Wib telah datang seorang perempuan *An. NAURIA TANJA* (ibu kandung korban) melaporkan Tindak Pidana Melarikan anak dibawah umur *yang terjadi pada hari minggu tanggal 21 maret 2021* di Jl protokol RT.002 RW.005 Kp.Libo Jaya Kec. Kandis Kab.Siak.
Menurut keterangan ibu korban bahwa Kejadian berawal pada saat Pelapor pergi bekerja dengan meninggalkan anak pelapor (korban) dirumah bersama suami Pelapor di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kp.Libo Jaya Kec.Kandis Kab.Siak, namun sekitar beberapa jam kemudian pelapor pulang dari bekerja menuju kerumahnya dan pelapor melihat anaknya (korban) tidak berada dirumah tersebut, kemudian pelapor menanyakan kepada suami Pelapor kemana anaknya (korban) pergi, dan suami korban menjawab bahwasanya korban pergi bersama terlapor *an.ANDI MEKA* keluar mengantarkan gitar ke lokasi kelompok 50 kampung Libo Jaya Kec Kandis, namun setelah berjam-jam pelapor menunggu anaknya (korban) tidak juga pulang kerumah.
Selanjutnya pelapor bersama keluarga dgn dibantu serta Babin Kamtibmas dan aparat Kampung Libo Jaya berusaha mencari korban (anaknya) disekitar kampung libo jaya, namun juga tidak berhasil, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Setelah menerima Laporan tersebut Kapolsek Kandis memerintah Ka Spk dan Piket Reskrim turun ke TKP, sampai saat ini team gabungan Polsek Kandis masih melakukan Penyelidikan dan pencarian terhadap korban dan yang diduga Pelaku.
Atas adanya Laporan Kejadian tersebut Kapolsek Kandis KOMPOL INDRA RUSDI. SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU FAISAL. SH untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari korban dan diduga pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarkat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku yang bersembunyi di dusun 03 Desa Nogorejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang Prov. Sumut, atas informasi tersebut pada hari rabu tanggal 24 maret 2021 sekira pukul 23. 30 wib Tim Gabungan Polsek Kandis dibawa pimpinan Kanit Reskrim bersama dengan Kanit Sabhara Iptu EDI SUSANTO dan Iptu STEDI AKHDA berangkat menuju lokasi persembunyian diduga Pelaku di Prov. Sumut.
Juga Kapolsek Menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 2021 Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kec. Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Desa Setempat dan Kapolsek Galang, selanjut diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kec. Galang, dimana menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi dilokasi tersebut.
Adanya Informasi bahwa pelaku ada di sebuah tempat Selanjutnya Gabungan Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggt opsnal menuju Lokasi persembunyian diduga Pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku *an. ANDI MEKKAH Als WAK ASENG* beserta dua orang korban anak berinisial AS dan RH berdasarkan pemeriksaan dilapangan pelaku mengakui perbuatanya dengan cara membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yg lebih bagus dari orang tua korban.
Menurut Kapolsek Indra Rusdi SH setelah mengetahui keberadaan pelaku Kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa KBM roda dua yang digunakan oleh diduga pelaku untuk melarikan korban, dan berhasil mengamankan barang butki tersebut di kebun khayangan pondok aek mangulu Pt. Salim Ivomas Pratama Balam km 29 kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rohil Prov. Riau.
Pihak Polsek Kandis Selanjutnya menggiring diduga pelaku dan 2 orang korban beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku ,UU No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) Ke_1 KUHPidana .
*Yang di duga Pelaku :*
*ANDI MEKKA Bin YONO Als WAK ASENG*, dari Wonogiri (jawa tengah) 11 Desember 1967, Buruh, Islam , J. Gelugur Kampung Libo jaya kec. Kandis kab. Siak.
Dewa Napitupulu
Discussion about this post