BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB Kapolsek Kandis KOMPOL INDRA RUSDI, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kel.Telaga Sam Sam Kec.Kandis Kab.Siak sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu.
Menurut Kapolsek Transaksi Narkoba tersebut sering di lakukan
tepatnya didepan Toko Indomaret dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU FAISAL, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,
dan selanjutnya pada pukul 20.30 WIB bertempat Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.71 Kel.Telaga Sam Sam Kec.Kandis Kab.Siak tepatnya didepan Toko Indomaret, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut sedang buru-buru hendak keluar dari dalam toko Indomaret.
Pihak Reskrim Polsek Kandis yang di Pimpin oleh Kanitreskrim Iptu paisal.SH tidak memberikan kesempatan pada pelaku dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial IS Als KURCING,dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic bening yang digenggam oleh diduga pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengakui pada pihak Serse bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang berinisial AM, saat ini masih dalam pengejaran polisi alis DPO.
-Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut.dan pasal yang di sangkakan pada tersangka Pasal 114 ayat (1) dan atay pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ujar Kapolsek.
Dewa Napitupulu
Discussion about this post