BORGOLNEWS.COM, SIMALUNGUN– Memasuki minggu ketiga sejak penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua komplotan preman bernama Jaya Manurung dan Ateng Sinaga terhadap Maruli Tua Pasaribu (44) di Dusun IV Nagori Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (06/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, belum ada titik terang dari kepolisian Sektor Tanah Jawa.
Sehingga keluarga korban mendesak polisi untuk segera menangkap kedua pelaku yang diketahui merupakan preman kampung tersebut. Pasalnya, pihak keluarga khawatir kedua komplotan pelaku yang telah dikenal warga ini kerap membuat onar masih berkeliaran bebas di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Demikian disampaikan salah satu keluarga korban, Riswan Pasaribu kepada wartawan, Jumat (26/11/2021). Menurut dia (Riswan), pihak keluarga merasa gelisah karena kedua pelaku belum tertangkap.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, baik Polsek Kota Tanah Jawa maupun Polres Simalungun untuk segera menindak pelaku penganiayaan terhadap adik saya. Sehingga memiliki kekuatan hukum yang benar,” ujar Riswan.
Selain itu, Riswan menambahkan, keseriusan Polsek Kota Tanah Jawa dalam menangani kasus ini sangat ditunggu oleh pihak keluarga. Sebab, lanjutnya, jika kedua pelaku tidak diproses dan dibiarkan begitu saja, maka pihaknya (keluarga korban) dan warga lainnya merasa sangat khawatir dengan aksi preman kedua pelaku di kemudian hari.
“Tindak tanduk dugaan premanisme kedua pelaku seperti inilah yang kami minta segera ditindak oleh Polisi. Apalagi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap keluarga atau adik kami, laporannya ke Polisi sudah memasuki minggu ketiga, tapi belum juga tertangkap. Kami memang menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun kami sangat berharap secepatnya ada tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya.
Menanggapi laporan korban yang telah berada di meja Kapolsek kota Tanah Jawa, sejak Minggu (7/11/2021) lalu, Kapolsek Kompol Selamat Manalu belum bersedia memberikan keterangan pers. Pasalnya, saat dihubungi Media melalui ponsel pribadi, Jumat (26/11/2021) sore kemarin, tidak diangkat. Konfirmasi via SMS diterima, juga belum ada jawaban.
Seperti diketahui, laporan kasus pemukulan yang diduga dilakukan dua komplotan preman berinisial JM dan AS di Dusun IV Nagori Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/6/2021) sudah terregister di Polsek Tanah Jawa, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL), Nomor: 150/XI/2021/SU/Simal Sek, T. Jawa Tanggal 07 November 2021 yang diperkuat dengan bukti, 1 lembar hasil Visum Et Repertum (VER) beserta dengan keterangan saksi. (TIM -red)
Discussion about this post