BORGOLNEWS.COM, Medan– Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Barat, berhasil menangkap Jerry Sitompul (40) warga Jalan Gatot Subroto Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian, dengan pemberatan, yang lakukannya, di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di bekas Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A. Purba, SH, MH mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 9 September 2021, telah terjadi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Putri Hijau, di bekas RS Tembakau Deli Milik PTPN II” ucap Philip Purba, saat memberi paparan kepada Wartawan, di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Barat, Selasa kemarin.
Dimana, pria yang bernama Jerry Sitompul tersebut, melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan, yang terlebih dahulu melompati pagar depan RS Tembakau Deli.
“Setelah tersangka masuk ke dalam bangunan, selanjutnya tersangka memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tersebut.
Lebih lanjut, Philip Purba mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut, pelaku berhasil kami amankan saat itu juga, pada tanggal 9 September 2021, bersama barang bukti (BB) 18 gulung kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi, 2 tang obeng, 1 pisau cuter dan 1 tas sandang.
”Selanjutnya, korban bersama barang bukti tersebut, kami bawa ke Markas Komando Polsek Medan Barat, untuk dilakukan penyelidikan”, sebutnya.
Dalam hal ini, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000 dan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, pungkas Philip Purba, yang juga merupakan mantan Kanit Polsek Medan Baru.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post