BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Rohul_ Sekira pukul 02.30 Wib personil Polsek Rokan IV Koto bersama-sama dengan masyarakat berhasil menangkap seorang laki-laki bernama SD, umur 37 tahun , jenis kelamin laki-laki, warga Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu Selasa tanggal 30 Maret 2021.
Penangkapan tersangka SD tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polsek Ujung Batu dengan Polsek Rokan IV Koto yang berawal dari laporan JUMANTO warga Desa Sangkur Indah Kec. Pagaran Tapah Darussalam Kab Rokan Hulu ke Polsek ujung batu.
JUMANTO melaporkan peristiwa Pencurian yang terjadi di rumah anaknya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 11.00 wib.
Saat ditangkap, anggota Polsek Rokan IV Koto juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit TV merek SANKEN dan 1 (satu) unit mesin potong rumput warna orange milik korban yang diambil oleh tersangka.
Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Refly Harahap Menyampaikan Melalui Rilisnya”Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SD melakukan pencurian bersama dengan teman nya SIL (belum tertangkap) dengan cara memanjat rumah korban lalu masuk kedalam rumah melalui plavon, setelah itu tersangka mengambil barang berupa mesin rumput merk Yanaka warna orenge, TV Merek Sanaken warna merah hitam dan Mesin Robin.
Lanjutnya”Tersangka SD dan rekan nya SIL (belum tertangkap) melakukan pencurian tersebut saat korban RANI tidak berada dirumah dan rumah dalam keadaan kosong.
Saat ini tersangka SD ditahan di Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan selanjutnya.
(Humas Polres Rohul/Fp)
Discussion about this post