BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis melalui Polsek Siak Kecil berhasil melakukan pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika jenis shabu yang terjadi jalan jenderal Sudirman Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Selasa malam, (04/05/21).
Setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/08/IV/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-SIAK KECIL, Tanggal 30 April 2021.
Dari adanya laporan tersebut hari Jumat, tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WIB. Pada saat anggota Polsek Siak Kecil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Kecil IPDA L. Nevin Inderadewa, S.Tr.K melakukan KRYD Operasi Cipta Kondisi di Jalan Jendral Sudirman Desa Koto Raja.
“Melintas 1 (satu) unit Mobil Xenia BM 1797 LS yang mencurigakan kemudian dihentikan oleh Kapolsek Siak Kecil dan dilakukan pemeriksaan terhadap supir serta isi dalam mobil lalu didalam mobil ditemukan 1 (satu) buah alat isap/ bong.”ungkap IPDA L. Nevin.
“Dalam tas milik Sdr TENGKU BASTIAN ditemukan 1 (satu) bungkus kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu. Setelah it dilakukan pengembangan terhadap Sdr TENGKU BASTIAN dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut ia beli dari Sdr USMAN,”ucapnya lagi.
Selanjutnya Unit Reskrim Siak Kecil yang dipimpin oleh Kapolsek Siak kecil melakukan pemancingan terhadap saudara U dengan cara menyuruh saudara T B untuk menelfon saudara Usman,
“Pada saat ditelepon saudara U menerangkan bahwa ia sedang berada di Desa Tanjung Belit kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap E G dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 (tiga) Bungkus Paket Sedang diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam kotak rokok.”terang Kapolsek Siak Kecil.(del)
Discussion about this post