BORGOLNEWS.COM, Tapung Hilir (Kampar) – Bertempat di Aula Mapolsek Tapung Hilir, Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir mengadakan pelatihan dan peningkatan kemampuan personil Polres Kampar dalam hal Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kamis (04/05/2023).
Kegiatan yang laksanakan mulai pukul 08.30 Wib pagi tadi dibuka langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH yang diikuti oleh para Kanit dan personil Polsek Tapung Hilir sebanyak 20 orang.
Dan pada Pelatihan ini Polsek Tapung Hilir mengundang Nefrizal Pili sebagai narasumber dengan materi Komunikasi yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Redaksi86.com dan bidang materi Pelayanan Publik Redho Akbar selaku Kepala BRI UNIT Kota Bangun dan Sidiq Pratomo Staf BRI UNIT Kota Bangun.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH dalam sambutan pada pembukaan pelatihan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dan sekaligus mendukung program Kapolri terkait peningkatan SDM personil POLRI khususnya Polsek Tapung Hilir dalam bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan media Redaksi86.com dan Pimpinan BRI Unit Kota Bangun yang bersedia hadir dan menjadi narasumber dalam pelatihan ini, dan kita berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan personil terutama dibidang komunikasi dan pelayanan kepada publik,” ungkap AKP M.Simanungkalit mengakhiri sambutannya.
Sementara itu, Nefrizal Pili selaku salah satu narasumber menyampaikan materi Komunikasi Jurnalistik dan menjelaskan bahwa Jurnalistik adalah produk atau karya dan jurnalis/wartawan adalah pelaku jurnalistiknya.
Pemred media Redaksi86.com membeberkan arti dari Jurnalis atau biasa disebut Wartawan yakni orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam media massa, baik media cetak, elektronik dan media online,” jelas Nefrizal.
Perlu diketahui bahwa Jurnalis atau Wartawan merupakan suatu profesi dan profesinya jurnalis/wartawan mempunyai payung hukum yaitu UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sementara dalan menjalankan tugas jurnalistik tersebut seorang jurnalis wajib mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Ketua DPC PJS Kab. Kampar.
Selanjutnya, Kapala BRI UNIT Kota Bangun dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pelayanan BRI mengambil Motto “Melayani Dengan Sepenuh Hati”, pelayanan kepada publik harus terus dikembangkan demi kemudahan dan kepuasan masyarakat dengan modal S3 (Senyum, Sapa dan Salam,” jelas Redho Akbar didampingi Staf BRI Sidiq Pratomo.
Kegiatan pelatihan guna peningkatan kemampuan personil Polri dibidang Komunikasi dan Pelayanan Publik di Polsek Tapung Hilir yang berakhir pukul 11.00 wib banyak dihiasi dengan pertanyaan-pertanyaan dari peserta dan pantuan awak media, selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.**(Dewa Napitupulu)
Discussion about this post