BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Denpasar

Pria Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara Karena Pelihara Landak Langka

by devi listiani
Senin, 09 September 2024 | 11:09
in Denpasar, Hukum
2 min read
0 0
0
Pria Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara Karena Pelihara Landak Langka

Sukena setelah menjalani sidang di PN Denpasar gegara memelihara landak langka, Kamis (29/8/2024).

READ ALSO

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

Share artikel ini

Borgolnews.com Jakarta – Warga Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Sebab, landak-landak itu ternyata hewan langka.
Dilansir detikBali, Senin (9/9/2024), Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Dia kedapatan menyimpan empat landak itu di rumahnya.

Sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Saat itu, jaksa mengucapkan ancaman hukuman terhadap I Nyoman Sukena.

“Ancamannya, (pidana penjara) 5 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Ari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/9).

Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Kata JPU Dewa Ari, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Begini bunyi pasalnya:

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE

Pasal 21 ayat 2 a
Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Pasal 40 ayat 2
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kenapa tak restorative justice?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya tidak bisa menolak pelimpahan kasus itu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kejati Bali sebenarnya bisa menyetop kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun Sumedana mengungkapkan keadilan restoratif tak bisa dilakukan terhadap kasus Sukena.

Menurutnya, Sukena, yang memelihara landak dilindungi, terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Kejaksaan RI hingga kini belum mempunyai petunjuk teknis operasional terkait pelaksanaan keadilan restoratif terkait UU tersebut.

“Karena sudah di pengadilan perkara sudah teregistrasi tidak bisa ditarik oleh JPU,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Minggu (8/9) kemarin.

Sumber : Detik.com                                                                                          Editor : Fida

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: Pria Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara Karena Pelihara Landak Langka
devi listiani

devi listiani

Related Posts

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan
Daerah

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

9 Mei 2025
0
Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media
Daerah

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

7 Mei 2025
0
Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis
Bengkalis

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

6 Mei 2025
0
Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis
Daerah

Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis

2 Mei 2025
0
Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat
Daerah

Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat

29 April 2025
0
Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya
Daerah

Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya

27 April 2025
0
Next Post
Pj Kades Kuala Alam Resmi Tutup Turnamen Badminton

Pj Kades Kuala Alam Resmi Tutup Turnamen Badminton

Jangan Biarkan Publik Lebih Percaya Medsos Daripada Pers, PPDI Respon Fenomena Pragmatisme Pers

Jangan Biarkan Publik Lebih Percaya Medsos Daripada Pers, PPDI Respon Fenomena Pragmatisme Pers

Kapolres Bintan Hadiri Upacara Hari Pramuka Ke-63 Tingkat Kabupaten Bintan

Kapolres Bintan Hadiri Upacara Hari Pramuka Ke-63 Tingkat Kabupaten Bintan

Panglima TNI Dampingi Jokowi Resmikan Venue PON XXI Aceh

Panglima TNI Dampingi Jokowi Resmikan Venue PON XXI Aceh

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In