BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Dalam menyambut bulan Ramadhan 1444 H, Satnarkoba polres Bengkalis mengamankan pengedar Sabu MA ( 74 ), Beralamat di desa Putri Puyu Kepulauan Meranti, Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 Sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando membenarkan adanya penangkapan itu oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah Desa Ketamputih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, dengan adanya informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan lidik,” ungkap Kasat, Sabtu 25 Maret 2023
Lanjutnya, Setelah diperoleh informasi yang akurat Sekira pukul 19.30 WIB, Tim mengetahui seseorang lelaki yg menjadi target sedang berada di Jembatan Ayieng Jl.Seliau Perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketamputih Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.
Kemudian Tim mengamankan lelaki tersebut dan berupaya membuang satu bungkus diduga berisi Sabu, namun team berhasil mengamankannya dan mengaku bernama MA dari penguasaan.
“Tersangka diamankan barang miliknya berupa 1 (Satu) Paket plastik diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit Hand Phone android Merk Oppo dan 1 (Satu) lembar kartu identitas/ KTP, Uang Rp 932.0000,- yang diduga hasil penjualan Sabu, dan Sepeda motor Merk Suzuki Shogun SP Warna biru BM 6061 EE, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang Ia dapatkan dari A,” ungkapnya.
Setelah melakukan cek Urin MA didapati Positif Menggunakan Narkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Dil)
Discussion about this post