BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Seksi Provos dan Paminal (Si Propam) Polres Pasangkayu melaksanakan Penegakan Ketertiban Disiplin terhadap personil Polres Pasangkayu dan jajaran terkait penggunaan Pinjam Pakai Senjata Api (Senpi) Organik Polri yang sudah Kadaluarasa. Selasa Pagi (25/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 4 Pucuk senjata Api Organik ditarik oleh si Propam karen sudah kadaluarsa masa berlakunya sehingga perlu dilakukan perpanjangan surat Senpi.
Kasi Propam Ipda Mustamir S.H saat ditemui sesaat setelah penarikan senpi Organik mengatakan bahwa ” Pada pemeriksaan Gaktiblin kali ini, Si Propam berhasil menyita 4 Senpi Organik dari tangan personil dikarenakan surat ijin pemegang senpi sudah kadaluarsa atau mati sehingga dilakukan penyitaan dan dikembalikan ke Logistik.
Selain pemeriksaan senpi, kami juga melakukan pengawasan dan penertiban terhadap personil yang tidak menggunakan masker saat tiba di kantor melaksanakan Apel pagi”.Tuturnya.
Discussion about this post