• Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login
BorgolNews
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial
No Result
View All Result
BorgolNews
No Result
View All Result
Home Daerah

PT.MAS Tidak Miliki Izin LA Pengolahan Limbah Yang Cemari Lingkungan

Irwan by Irwan
Senin, 13 Juli 2020 | 10:07
in Daerah, Inhil, Kelapa Sawit, Nasional, Peristiwa, Perkebunan
2 min read
150 5
0
PT.MAS Tidak Miliki Izin LA Pengolahan Limbah Yang Cemari Lingkungan
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

BorgolNews. Com

Indragiri Hulu – Adanya pengaduan masyarakat tentang limbah dari perusahaan PT.MAS (Mitra Agung Swadaya) yang mencemari lahan masyarakat di kecamatan kelayang kabupaten indragiri hulu telah membuat tim gakkum klhk seksi II wilayah sumatera turun kelokasi perusahaan dan chek kebenaranya 15 s/d 18 juni 2020 lalu.

Hasil informasi yang di terima awak media bahwa tidak semua tempat yang di chek oleh tim gakkum klhk saat tim melakukan verifikasi data di lapangan.

Salah satunya adalah tempat pembuangan limbah cair di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin LA (Line Aplikasi) yang mana limbah cair hasil dari pembungan limbah pabrik kelapa sawit tersebut yang diduga mencemari lahan masyarakat bila curah hujan tinggi.

Saat tim lidik kasus dan beberapa awak media 25/06/2020 melakukan investigasi kelokasi pembungan limbah cair tersebut menemukan bayaknya pipa-pipa yang di arahkan pada areal perkebunan kelapa sawit untuk mengalirkan limbah cair tersebut untuk di buang.

Hasil temuan lidik kasus dan beberapa awak media kemudian senin 27/06/2020 melaporkan langsung kepada gakkum KLHK seksi wilayah II pekanbaru Pak Alfian Hardiman,SH kemudian di arahkan langsung oleh Pak Arief Hilman Arda,S.Sos,MT yang merupakan kepala tim langsung saat turun ke PT.MAS dalam melakukan verifikasi lapangan.

Saat awak media menanyakan kepada pak arief apakah mengetahui tentang lokasi pembuangan limbah tersebut dengan menunjukan photo yang telah di ambil oleh awak media dan beliau membantah tidak ada di tunjukan area yang di maksud tersebut dan kami hanya fokus terhadap laporan yang kami terima tentang keluhan masyarakat yang sawitnya mati tercemar limbah sawit”pungkasnya.Kemudian pada kamis 02/07/2020 DLHK inhu turun ke lokasi terkait laporan lidik kasus ke gakum KLHK dan melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sempel limbah tersebut untuk di uji laboratarium.
Pada saat bersamaan awak media langsung konfirmasi dengan tim DLHK yang turun langsung ke lokasi pembuangan limbah tanpa izin tersebut,dan pak Mahmud yang menjabat sebagai kabid mengungkapkan kepada awak media bahwa izin LA (Line Aplikasi) memang tidak dimiliki oleh perusahaan PT.MAS dan saat awak media mempertanyakan apakah perbuatan perusahaan itu salah..? pak mahmud menjawab salah,dan apa tindakan hukum yang akan di ambil terkait masalah tersebut..? kita akan menghentikan pembuangan limbah tersebut menjelang izin mereka keluar.

Saat awak media menyinggung bahwa adanya masyarakat yang minta ganti rugi terkait dampak limbah yang tanaman sawit warga ada yang mati,pak Mahmud seperti terkejut dan beliau mengatakan bahwa keterangan perusahaan bahwa masyarakat lah yang meminta limbah itu di buang dan bekerjasama dengan pihak perusahaan”ungkap mahmud.

Soni ketua umum lidik kasus pusat meminta kepada Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum terhadap PT.MAS yang telah membuang limbah tanpa izin di area perkebunan kelapa sawit,karena perbuatan perusahaan merupakan kejahatan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar bila dampak limbah tersebut sampai ke areal pemukiman masyarakat.

Sesuai dengan UU PPLH “Bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”tutup Soni…Bersambung.(Team )
Sumber: Lidik kasus

Print Friendly, PDF & Email
Share62Tweet39Send
Previous Post

Resedivis Pelaku Curat di Desa Kumasari Dibekuk Unit Reskrim Polres Sarudu

Next Post

Warga Ke Puskesmas Desa Tenggayun Lancar dan Cepat Karena Ada TMMD 

Related Posts

Dandim 0303 Bengkalis Hadiri Rakor Rencana Belajar Tatap Muka
Bengkalis

Dandim 0303 Bengkalis Hadiri Rakor Rencana Belajar Tatap Muka

20 Januari 2021
109
Kapus dan Jajaran, Diduga Palsukan Beberapa Data Pengeluaran Puskesmas Untuk Kekayaan Pribadi
Covid-19

Kapus dan Jajaran, Diduga Palsukan Beberapa Data Pengeluaran Puskesmas Untuk Kekayaan Pribadi

20 Januari 2021
113
Disaksikan Forkopimda Dan Masyarakat Desa Muntai, Pj Bupati Bengkalis Resmikan Objek Ekowisata Mancing Pantai Raja Kecik 
Bengkalis

Disaksikan Forkopimda Dan Masyarakat Desa Muntai, Pj Bupati Bengkalis Resmikan Objek Ekowisata Mancing Pantai Raja Kecik 

19 Januari 2021
175
Biddokkes Polda Sulbar Bagikan Ribuan Obat-obatan untuk Para Korban di Mamuju
Daerah

Biddokkes Polda Sulbar Bagikan Ribuan Obat-obatan untuk Para Korban di Mamuju

19 Januari 2021
109
Ucap Sumpah Dan Janji Sofyan.S.Pd.I Sah Jadi Wakil Ketua DPRD Bengkalis 
Bengkalis

Ucap Sumpah Dan Janji Sofyan.S.Pd.I Sah Jadi Wakil Ketua DPRD Bengkalis 

19 Januari 2021
201
Konprensi PERS Gugus tugas penanganan Covid-19 lnhu makin Bertambah
Covid-19

Konprensi PERS Gugus tugas penanganan Covid-19 lnhu makin Bertambah

19 Januari 2021
139
Next Post
Warga Ke Puskesmas Desa Tenggayun Lancar dan Cepat Karena Ada TMMD 

Warga Ke Puskesmas Desa Tenggayun Lancar dan Cepat Karena Ada TMMD 

Satgas TMMD Bersama Warga Membawa Cangkul dan Sekop

Satgas TMMD Bersama Warga Membawa Cangkul dan Sekop

TMMD Bersama Rakyat Membangun Desa

TMMD Bersama Rakyat Membangun Desa

Dalam Rangka TMMD Koramil 04/Mandau Beri Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di Desa Muara Basung

Dalam Rangka TMMD Koramil 04/Mandau Beri Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di Desa Muara Basung

Kasat Narkoba Pasangkayu : Sanksi Pengedar dan Penjual Kosmetik Ilegal Ancaman 15 Thn Penjara

Kasat Narkoba Pasangkayu : Sanksi Pengedar dan Penjual Kosmetik Ilegal Ancaman 15 Thn Penjara

Discussion about this post

DPRD Kabupaten Kuansing

No Result
View All Result

Kanal

  • Advetorial
  • Banjir
  • Begal
  • Bengkalis
  • Covid-19
  • Curanmor
  • Daerah
  • Dumai
  • Giat
  • Holtikultura
  • Hukum
  • Inhil
  • Inhu
  • Kampar
  • Kdrt
  • Kebakaran hutan
  • Kecelakaan
  • Kelapa Sawit
  • Konferensi pers
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kuansing
  • Meranti
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pelecehan seksual
  • Pembunuhan
  • Pemerintah
  • Pemerkosaan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pl
  • Polisi
  • Politik
  • Puisi
  • Rohil
  • Rohul
  • Siak
  • Sosial
  • Tembakau
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk rasa
  • Wisata
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alexa
  • Login

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Siak
    • Pelalawan
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
    • Rohil
    • Rohul
  • Hukum
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Kecelakaan
      • Giat
      • Korupsi
      • Unjuk rasa
    • Kriminal
      • Curanmor
      • Pemerkosaan
      • Pembunuhan
      • Pelecehan seksual
      • Narkoba
      • Begal
      • Kdrt
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Peristiwa
    • Kebakaran hutan
    • Banjir
    • Gempa bumi
    • Tanah longsor
    • Angin topan
    • Tsunami
    • Gunung meletus
  • Perkebunan
    • Kelapa Sawit
    • Holtikultura
    • Karet
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kuliner
  • Covid-19
  • Sosial
  • Puisi
  • Advetorial

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In