BORGOLNEWS.COM, Kampar,-Petugas keamanan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) menghadang beberapa awak media saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI.
Kedatangan awak media ke lokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT PSPI melakukan perusakan kebun milik warga.
Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Kabupaten Kampar dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Redaksi BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili Redaksi media RedaksiRiau.com. Jumat (28/5/2021).
Alasan pelarangan awak media ini dikatakan oleh Alfis penjaga pos setelah mendapat telepon dari Danru Zul Hendra dengan alasan peraturan perusahaan PT PSPI, ucapnya.
“Apa dasarnya? pihak perusahaan melarang awak media dilarang masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT PSPI diduga merusak sawit milik masyarakat,” ujar Pajar Saragih.
Dalam kode etik pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik di wilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk. Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan tetap memperhatikan area perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan. Semisal raung produksi, terang Pajar lagi.
Namun yang dilakukan PT PSPI memperlakukan awak media secara tidak etis. Bahkan mereka seperti diusir dan biarkan di luar pagar dan jaga oleh satpam.
“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,” ujar Satpam.
Merasa tidak puas dengan penjelasan satpam, awak media lantas menghubungi humas PT PSPI Junaidi, dengan mempertanyakan kenapa awak media dilarang masuk ke area PT PSPI untuk meliput aksi masyarakat yang berada di lahan milik mereka ??.
“Junaidi menjawab bahwa SOP perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang,” jawabnya.
Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk ke halaman PT PSPI. Namun tetap tidak diizinkan.
Sementara itu Nefrizal Pili Selaku redaksi media RedaksiRiau.com menjelaskan
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,”(Tim Gagak Hitam).
Discussion about this post