BORGOLNEWS.com Rokan Hulu (Riau)
Pasir Pangaraian_Kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus korupsi RSUD Rohul puluhan massa mengatas namakan APTI : Aliansi Pemuda dan mahasiswa Intelektual Rokan Hulu (ATMI ROHUL) demo dikantor kejaksaan negeri rokan hulu kamis 21/04/2022
Kedatangan masa aksi ini menyampaikan rasa kekecewaannya atas tuntutan dan vonis majelis hakim pengadilan tipikor pekan baru
Dimana diketahui bahwa para terdakwa kasus korupsi pengadaan oksigen dan Blud di rsud rokan hulu telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor
Pada hari Senin, Tanggal 11 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Doni Saputra, S.H., dan Agung Arda Putra, S.H., melaksanakan sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim dalam amarnya :
Terdakwa Suratno Bin Merto Semito
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;
2. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus).
Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus).
Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus Rupiah).
Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Pantau dari media borgolnews.com saat berada dilokasi unjuk rasa ,silih berganti para massa ini menyampaikan orasinya didepan pagar kantor kejaksaan negeri rokan hulu yang dikawal ketat oleh puluhan personil dari polri dan satpol pp
Pada saat orasi tersebut berlangsung Kajari Rokan Hulu Pri wijeksono SH.MH melalui Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri rokan hulu Doni Saputra SH.MH menanggapi apa yang telah disampaikan oleh masa dari APTI ini, dan kemudian menjelaskan” Bahwa dalam perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum, sebab pada perkara tersebut majelis hakim telah mengambil alih pertimbangan dari pada tuntutan JPU, kemudian apa bila dilihat dari hukuman yang dijatuhkan,bahwa itu sudah di rentang 2/3 dari tuntutan kami”terangnya
Sehingga sesuai dengan SOP kami itu bahwa terkait perkara itu tidak dilakukan banding, karna majelis hakim sudah mengambil semua pertimbangan kami”pungkasnya
Setelah puas menyampaikan orasinya massa kemudian membubarkan diri dan saling bersalaman (FP)
Discussion about this post