BOROLNEWS.COM BENGKALIS, – Puluhan bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasi berhasil digagalkan oleh tim elang Melaka Polres Bengkalis di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Barang tersebut, terungkap berkat kerja sama antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Dengan Dua tersangka, berinisial JM alias Bo (35) dan berinisial IF alias In (21), ditangkap dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain 90 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, 2 unit handphone android, dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
“Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan Kamis 13 Februari 2025.
“Pelaku ini sudah lebih dari 1 kali melakukan perbuatan tersebut.”kata Kapolres Bengkalis lagi.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika ke wilayah Bengkalis khususnya.
“Mari kita bersama-sama untuk memberantas atau perang dengan narkotika, agar generasi kita terselamatkan,”tutur Kapolres.(dil)
Discussion about this post