BORGOLNEWS.COM JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan tidak akan menutup mata terhadap daerah yang mengalami kesulitan akibat kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD). Namun, bantuan dari pusat tidak akan diberikan secara cuma-cuma. Setiap daerah diwajibkan membenahi tata kelola keuangannya terlebih dahulu agar lebih efisien dan akuntabel.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan kebijakan pengalihan TKD bukan pemotongan dana, melainkan strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, pengalihan ini perlu agar setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta, tapi dorongan agar daerah lebih disiplin dan fokus pada program yang berdampak nyata bagi rakyat,” kata Tito di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Tito juga menekankan, pemerintah pusat akan turun tangan apabila ada daerah yang benar-benar kesulitan fiskal. Namun, syaratnya jelas: daerah harus lebih dulu menata ulang anggarannya dan memangkas belanja yang tidak produktif.
“Bantuan dari pusat bukan untuk menambal borosnya pengelolaan keuangan daerah, tapi untuk memperkuat daerah yang mau berbenah,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar para kepala daerah tidak terpaku pada angka transfer yang berkurang. Sebaliknya, kebijakan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki arah pembangunan dan memastikan efisiensi keuangan daerah.
“Jangan hanya reaktif melihat dana turun. Lihatlah ini sebagai cambuk untuk memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Tito.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan total anggaran untuk daerah tetap sebesar Rp1.300 triliun. Hanya mekanisme penyalurannya yang berubah — sebagian akan dialirkan melalui belanja kementerian agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan bisa diawasi langsung oleh pusat.
“Tidak ada pemotongan anggaran. Yang berubah hanya cara penyalurannya, supaya uang yang keluar benar-benar efektif,” ujar Purbaya usai pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Purbaya menambahkan, kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan kepala daerah dalam menata kembali prioritas keuangannya.
“Kalau kepala daerah disiplin dan transparan, tidak akan ada masalah dengan pengalihan TKD ini,” jelasnya.
Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan mekanisme pemantauan hingga akhir tahun untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan sesuai rencana. Sistem pengawasan ini akan menilai efektivitas program, sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Kebijakan pengalihan TKD diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat. Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan reformasi anggaran daerah akan sangat menentukan arah pembangunan nasional ke depan.















Discussion about this post