BORGOLNEWS.COM, SIAK/RIAU – Untuk memutuskan mata rantai pendemi covid-19 di wilayah, personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi bersama Tim satgas percepatan dan penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di dua lokasi yaitu Pasar Tuah Serumpun dan Famili Mart Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Dalam operasi Yustisi, Sertu Abdon Pardosi menyebutkan kepada masyarakat usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju. Hal itu disampaikan agar masyarakat kota industri terhindar dari virus Covid-19.
“Saat ini Penularan kasus Covid-19 di Kecamatan Tualang sangat tinggi di Siak. Jadi, disepakati pemerintah bahwa cara memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan,”S”ungkapSertu Abdon Pardosi, Minggu (08/08/21).
Lanjutnya, jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesui Perda No 04 tahun 2020
Tim gabungan Babinsa itu berhasil menjaring 2 warga tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Kedua warga tersebut dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar masyarakat tersebut jera dan tidak mengulangi lagi,” kata Babinsa.
Selanjutnya Ia juga mengingatkan, kepada pemilik usaha Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja
Apabila masyarakat Tualang Kabupaten Siak, mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu,Periksakan diri ke dokter.
“Cara itu lebih baik, masyarakat jangan kuatir saat periksa ke dokter, sebab petugas dengan cepat dan tepat melakukan tracking apabila gejala Covid-19 terjadi,” tegasnya.(red)
Discussion about this post