BORGOLNEWS.COM, DUMAI – Rangkaian Kegiatan Kunker Wakil Menteri ATR/BPN dilanjutkan ke Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Selasa (22/06).
Di ruang rapat, Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS memberikan sambutan sekaligus menyampaikan paparan kepada Wakil Menteri ATR/BPN beserta seluruh rombongan yang hadir.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra bersama rombongan Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau, khususnya ke Kota Dumai. Tentu ini merupakan momentum yang strategis yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan permasalahan agraria di Dumai,” ucap H. Paisal.
Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang masih banyak kendala yang bersifat kompleks dan dinamis yang dihadapi, namun belum dapat di selesaikan.
“Beberapa dilema penataan ruang/konflik agraria di Kota Dumai yakni terkait permasalahan sertifikat dalam kawasan hutan, lahan 100 meter kanan kiri Jalan Soekarno-Hatta milik CPI dan lahan-lahan konsesi di Kota Dumai,” ungkapnya.
H. Paisal berharap, dengan kedatangan Bapak Dr. Surya Tjandra ke Kota Dumai dapat langsung berkoordinasi secara teknis langkah-langkah yang harus di persiapkan terkait data dan dokumen pendukung agar bisa diproses sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
“Kami juga berharap agar tanah di Kota Dumai baik milik pemerintah, swasta, atau masyarakat memiliki kejelasan status peruntukan dan kepemilikannya serta tidak tumpang tindih. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi konflik dan sengketa lahan di Kota Dumai,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Dr. Surya Tjandra dalam arahannya mengatakan bahwa telah menerima laporan dari kabupaten/kota di Provinsi Riau termasuk permasalahan yang dihadapi di Kota Dumai.
“Kita telah pahami hambatan-hambatan ini. Nantinya laporan yang telah kami terima akan diteruskan kepada Menteri ATR/BPN RI untuk mendapatkan solusi apa yang bisa kita lakukan terkait urusan agraria, tata ruang, dan pertanahan di Riau,” ungkap Dr. Surya Tjandra.
Beliau juga menyampaikan untuk menyelesaikan permasalahan agraria di Kota Dumai harus turut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Hal ini dikerenakan ada penggunaan lahan lain yang kemudian menjadi kawasan hutan atau ditetapkan sebagai Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Ini merupakan kewenangan KLHK. Kita hanya mempunyai datanya, baik data penguasaan, data yuridis dari tanah itu,” sebutnya.
Terkait dengan ini, Dr. Surya Tjandra mengatakan berdasarkan aturan di Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021, untuk hal seperti ini bisa dilepaskan.
“Tapi ada prosedur yang harus di laksanakan. Kita mohon prosedurnya itu yang dipermudah dan dipercepat, dan tentunya perlu kerjasama yang baik dari Pemprov dan Pemda agar urusan ini dilancarkan,” katanya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Para Asisten, Kepala Instansi Vertikal terkait, Kepala OPD terkait se Kota Dumai, Camat se Kota Dumai, Pengurus IPPAT, LAMR, Ketua Kadin, BMPD Kota Dumai, serta Undangan yang berbahagia. (Adv)
Discussion about this post